Suara.com - Perguruan tinggi atau kampus diminta hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menerima izin mengelola tambang. Sebab alih-alih memberikan keuntungan, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dikhawatirkan justru akan merusak reputasi.
Akademisi sekaligus komunikasi publik perusahaan tambang, Zulfatun Mahmudah, mengungkap bisnis tambang merupakan bisnis yang sangat berisiko. Selain juga memerlukan modal awal yang besar.
"Kita harus melihat tambang dari segala sudut pandang; biayanya, risiko, isu lingkungan dan sosial, bahkan dari sudut pandang kehancuran reputasi yang mungkin akan terjadi," ungkap Zulfatun dalam diskusi bertajuk Timang Tambang Kampusku Sayang, Sabtu (8/2/2025).
Zulfatun menyebut modal awal yang diperlukan untuk memulai tambang itu bisa mencapai USD570 juta atau setara Rp1 triliun. Dengan modal yang begitu besar, dia khawatir perguruan tinggi yang tidak bisa menyanggupi pada akhirnya akan menjual izin konsesi tambang pada pihak pemodal.
"Ketika dilibatkan ke pihak ketiga artinya hak konsesi kampus akan diserahkan ke pihak lain untuk mengerjakannya. Dalam konteks ini kampus tidak lebih dari sekadar broker atau makelar. Hak konsesi akan dijual kepada pemilik modal," ujarnya.
Di samping itu, Zulfatun menyampaikan selain memerlukan modal awal yang besar, bisnis keuntungan bisnis pertambangan juga baru bisa dinikmati dalam kurun waktu yang panjang. Belum lagi, kata dia, adanya risiko kerugian akibat fluktuasi harga batu bara.
Karena itu, Zulfatun mewanti-wanti perguruan tinggi untuk benar-benar mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menerima pengelolaan bisnis tambang tersebut.
"Apapun yang menjadi hasil revisi undang-undang kalau kampus berhati-hati dalam mengambil sikap insya Allah segala sesuatunya tidak akan terjadi begitu saja," tuturnya.
Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan bisnis tambang ini tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam Pasal itu disebutkan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Baca Juga: Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan. Di antaranya terkait WIUP mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.
Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Berita Terkait
-
Nilai Rapor Turun, Masih Bisakah Lolos SNBP 2025?
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Apakah SNBP 2025 Bisa Lintas Jurusan? Ketahui Aturan Terbarunya!
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
PBB Sebut Israel Langgar Hukum! Ini Dampak Buruk Pencaplokan Tanah di Area C Bagi Warga Palestina
-
Intimidasi Tak Berhenti, Ini 7 Fakta Kronologi Ketua BEM UGM Dibuntuti Pria Misterius
-
Masjid Gedhe Kauman Siapkan 1.500 Takjil Setiap Hari, Gulai Kambing Jadi Menu Wajib Tiap Kamis
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri