Suara.com - Perguruan tinggi atau kampus diminta hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menerima izin mengelola tambang. Sebab alih-alih memberikan keuntungan, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dikhawatirkan justru akan merusak reputasi.
Akademisi sekaligus komunikasi publik perusahaan tambang, Zulfatun Mahmudah, mengungkap bisnis tambang merupakan bisnis yang sangat berisiko. Selain juga memerlukan modal awal yang besar.
"Kita harus melihat tambang dari segala sudut pandang; biayanya, risiko, isu lingkungan dan sosial, bahkan dari sudut pandang kehancuran reputasi yang mungkin akan terjadi," ungkap Zulfatun dalam diskusi bertajuk Timang Tambang Kampusku Sayang, Sabtu (8/2/2025).
Zulfatun menyebut modal awal yang diperlukan untuk memulai tambang itu bisa mencapai USD570 juta atau setara Rp1 triliun. Dengan modal yang begitu besar, dia khawatir perguruan tinggi yang tidak bisa menyanggupi pada akhirnya akan menjual izin konsesi tambang pada pihak pemodal.
"Ketika dilibatkan ke pihak ketiga artinya hak konsesi kampus akan diserahkan ke pihak lain untuk mengerjakannya. Dalam konteks ini kampus tidak lebih dari sekadar broker atau makelar. Hak konsesi akan dijual kepada pemilik modal," ujarnya.
Di samping itu, Zulfatun menyampaikan selain memerlukan modal awal yang besar, bisnis keuntungan bisnis pertambangan juga baru bisa dinikmati dalam kurun waktu yang panjang. Belum lagi, kata dia, adanya risiko kerugian akibat fluktuasi harga batu bara.
Karena itu, Zulfatun mewanti-wanti perguruan tinggi untuk benar-benar mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menerima pengelolaan bisnis tambang tersebut.
"Apapun yang menjadi hasil revisi undang-undang kalau kampus berhati-hati dalam mengambil sikap insya Allah segala sesuatunya tidak akan terjadi begitu saja," tuturnya.
Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan bisnis tambang ini tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam Pasal itu disebutkan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Baca Juga: Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan. Di antaranya terkait WIUP mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.
Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Berita Terkait
-
Nilai Rapor Turun, Masih Bisakah Lolos SNBP 2025?
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Apakah SNBP 2025 Bisa Lintas Jurusan? Ketahui Aturan Terbarunya!
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini