Suara.com - Perguruan tinggi atau kampus diminta hati-hati dalam mengambil keputusan untuk menerima izin mengelola tambang. Sebab alih-alih memberikan keuntungan, keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dikhawatirkan justru akan merusak reputasi.
Akademisi sekaligus komunikasi publik perusahaan tambang, Zulfatun Mahmudah, mengungkap bisnis tambang merupakan bisnis yang sangat berisiko. Selain juga memerlukan modal awal yang besar.
"Kita harus melihat tambang dari segala sudut pandang; biayanya, risiko, isu lingkungan dan sosial, bahkan dari sudut pandang kehancuran reputasi yang mungkin akan terjadi," ungkap Zulfatun dalam diskusi bertajuk Timang Tambang Kampusku Sayang, Sabtu (8/2/2025).
Zulfatun menyebut modal awal yang diperlukan untuk memulai tambang itu bisa mencapai USD570 juta atau setara Rp1 triliun. Dengan modal yang begitu besar, dia khawatir perguruan tinggi yang tidak bisa menyanggupi pada akhirnya akan menjual izin konsesi tambang pada pihak pemodal.
"Ketika dilibatkan ke pihak ketiga artinya hak konsesi kampus akan diserahkan ke pihak lain untuk mengerjakannya. Dalam konteks ini kampus tidak lebih dari sekadar broker atau makelar. Hak konsesi akan dijual kepada pemilik modal," ujarnya.
Di samping itu, Zulfatun menyampaikan selain memerlukan modal awal yang besar, bisnis keuntungan bisnis pertambangan juga baru bisa dinikmati dalam kurun waktu yang panjang. Belum lagi, kata dia, adanya risiko kerugian akibat fluktuasi harga batu bara.
Karena itu, Zulfatun mewanti-wanti perguruan tinggi untuk benar-benar mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan untuk menerima pengelolaan bisnis tambang tersebut.
"Apapun yang menjadi hasil revisi undang-undang kalau kampus berhati-hati dalam mengambil sikap insya Allah segala sesuatunya tidak akan terjadi begitu saja," tuturnya.
Rencana pemerintah melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan bisnis tambang ini tertuang dalam Pasal 51 huruf A pada revisi keempat Undang-undang Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam Pasal itu disebutkan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP bagi perguruan tinggi diberikan secara prioritas.
Baca Juga: Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
Sedangkan untuk mendapatkan izin pertambangan, ada sejumlah pertimbangan. Di antaranya terkait WIUP mineral logam, perguruan tinggi harus minimal harus terakreditasi B, dan mempertimbangkan peningkatan akses serta layanan pendidikan masyarakat.
Penyusunan RUU Minerba tersebut sudah disepakati seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin (20/1/2025) lalu.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tujuan pemerintah ingin menggandeng kampus urus tambang agar sumber daya alam bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Selain itu, pemberian izin pertambangan diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Berita Terkait
-
Nilai Rapor Turun, Masih Bisakah Lolos SNBP 2025?
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Apakah SNBP 2025 Bisa Lintas Jurusan? Ketahui Aturan Terbarunya!
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara