Suara.com - H, (44), seorang kepala dusun (Kadu) di Lampung Selatan kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan sadis menganiaya seorang remaja hingga tewas. Imbas penganiayaan terhadap remaja di Desa Natar Kecamatan Natar, H telah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Perihal penangkapan terhadap H diungkapkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam kasus ini Kadus H juga sempat menganiaya ibu korban.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut. Namun, bukannya melerai, Kades itu justru menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu.
Imbas penganiayaan itu, korban terluka parah di bagian kepala. Korban juga sempat mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Kapolres menuturkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak Program MBG Prabowo hingga Mau Bakar Sekolah di Papua, Begini Ancaman Balik DPR ke OPM
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Aniaya Anak Hingga Tewas, Pasutri di Bekasi Sempat Hirup Lem Aibon
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan