Suara.com - H, (44), seorang kepala dusun (Kadu) di Lampung Selatan kini harus meringkuk di penjara karena perbuatan sadis menganiaya seorang remaja hingga tewas. Imbas penganiayaan terhadap remaja di Desa Natar Kecamatan Natar, H telah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Perihal penangkapan terhadap H diungkapkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam kasus ini Kadus H juga sempat menganiaya ibu korban.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut. Namun, bukannya melerai, Kades itu justru menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu.
Imbas penganiayaan itu, korban terluka parah di bagian kepala. Korban juga sempat mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Kapolres menuturkan setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa (4/2/2025) lalu.
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak Program MBG Prabowo hingga Mau Bakar Sekolah di Papua, Begini Ancaman Balik DPR ke OPM
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Aniaya Anak Hingga Tewas, Pasutri di Bekasi Sempat Hirup Lem Aibon
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel