Suara.com - Militer Israel telah menarik diri dari wilayah Gaza, khususnya dari koridor Netzarim yang membelah Gaza, sebuah langkah yang diharapkan dalam perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas.
Langkah ini mengakhiri kehadiran Israel di posisi strategis tersebut yang telah mengisolasi wilayah utara Gaza dari selatan.
Hamas merayakan penarikan tersebut sebagai kemenangan besar, dengan pasukan polisi dikerahkan untuk mengatur arus warga Palestina yang melintasi koridor tersebut.
Mengutip rekaman yang diperoleh Reuters menunjukkan kendaraan militer Israel bergerak menjauh dari pantai menuju perbatasan Israel.
Keputusan ini mengikuti perjanjian gencatan senjata yang dimulai pada 19 Januari lalu setelah lebih dari 15 bulan perang yang mengakibatkan puluhan ribu korban jiwa.
Selama bulan-bulan pertama konflik, pasukan Israel menduduki koridor sepanjang 6 km yang menghubungkan perbatasan Israel dengan Laut Mediterania.
Koridor ini telah menjadi jalur evakuasi bagi ribuan warga Palestina yang melarikan diri dari kekerasan di Gaza selatan dan berusaha kembali ke rumah mereka di utara, yang kini sebagian besar hancur akibat operasi militer Israel.
Namun, meskipun ada penarikan militer Israel, kekerasan masih berlanjut. Petugas medis melaporkan bahwa empat warga Palestina tewas akibat tembakan Israel pada Minggu di dekat Khan Younis dan di Kota Gaza.
Tentara Israel mengonfirmasi bahwa tembakan peringatan dilepaskan terhadap 'tersangka', dengan beberapa tembakan teridentifikasi mengenai target.
Baca Juga: Eksodus Jenin: 20.000 Warga Palestina Terusir Akibat Serangan Israel
Sementara itu, pembicaraan mengenai gencatan senjata tahap kedua antara Israel dan Hamas diperkirakan akan segera dimulai, dengan dukungan negosiasi dari Qatar dan Mesir.
Namun, ketegangan masih tinggi, dengan pernyataan kontroversial Presiden AS Donald Trump yang mengusulkan pemindahan warga Palestina dari Gaza dan pengalihan wilayah tersebut ke bawah kendali AS untuk pembangunan kembali.
Rencana Trump telah menuai kecaman luas, dengan kritik yang menyebutnya sebagai bentuk pembersihan etnis.
Berita Terkait
-
Eksodus Jenin: 20.000 Warga Palestina Terusir Akibat Serangan Israel
-
Lawan Trump, Negara-negara Arab Bersatu di KTT Darurat Mesir
-
Pasukan Israel Tembak Mati Ibu Hamil di Tepi Barat
-
Arab Saudi Kecam Pernyataan Netanyahu, Tolak Pengusiran Warga Palestina
-
3 Warga Sipil Gaza Tewas Ditembak Pasukan Israel di Tengah Gencatan Senjata
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer