Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangannya.
Dalam sidang tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa tidak semua penyidikan perkara harus diawali dengan tahap penyelidikan. Sebab, dia mengatakan penyelidikan menentukan apakah dalam suatu peristiwa itu terjadi tindak pidana atau bukan.
Di sisi lain, penyidikan merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau memang suatu tindak pidana sudah jelas, tidak lagi diragukan apa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana jadi tidak ada keharusan bahwa harus dimulai dari penyelidikan dulu lalu kemudian dilanjutkan pada penyidikan,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Sama juga dengan keadaan kalau sudah tertangkap tangan kan. Kalau keadaan tertangkap tangan, itu kan sudah terang sebagai sebuah tindak pidana, jadi tidak perlu lagi apakah ada penyelidikan atau tidak,” tambah dia.
Kubu Hasto Koar-koar Kejanggalan KPK
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah dan harus dibatalkan. Sebab, dia menilai banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Hasto. Salah satunya ialah penetapan tersangka tanpa didahului penyelidikan.
“Banyak sekali kejanggalannya, kami bisa bicara mengenai bagaimana bukti itu diperoleh, bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, dan tadi dikatakan kami bacakan bahwa proses penyidikan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu, dia menilai penetapan Hasto dilakukan secara tiba-tiba oleh KPK tanpa ada tahap penyelidikan sehingga Todung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.
Baca Juga: Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
“Nah, ini yang sudah semakin hilang dalam proses pemeriksaan di Indonesia ini, langsung ujug-ujug masuk ke penyidikan tidak melalui penyidikan,” ujar Todung.
“Menurut saya, kalau ini dibiarkan, akan banyak sekali korban, ya, yang tidak bisa membela dirinya, banyak sekali cacat yang kita biarkan,” tambah dia.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!
-
Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
-
Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen