-
- Pemerintah akan hapus tunggakan 23 juta peserta BPJS untuk menjamin akses kesehatan nasional merata.
- Cak Imin menegaskan penghapusan tunggakan sebagai tanggung jawab negara terhadap hak dasar layanan kesehatan.
- Program dimulai akhir 2025, fokus peserta informal, serta dorong solidaritas pembayaran iuran secara gotong royong.
Suara.com - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran milik sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya negara menjamin seluruh warga tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan kebijakan tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat Insyallah akan diputihkan, dihapus,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Cak Imin, penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap hak dasar warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.
Ia menegaskan, setelah kebijakan ini dijalankan, tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak berobat hanya karena terlilit tunggakan iuran.
“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang. Mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujarnya.
Fokus pada Peserta BPU
Pemerintah akan memprioritaskan penghapusan tunggakan bagi peserta kategori bukan penerima upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja di sektor informal.
Baca Juga: Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
Setelah tunggakan dihapus, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2025 dan diharapkan mampu memperluas cakupan peserta aktif.
Muhaimin menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah akan memperkuat penegakan kepatuhan kepesertaan BPJS, termasuk mendorong partisipasi masyarakat yang mampu untuk tetap membayar iuran.
"Yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan