Suara.com - Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Gugatan itu dilayangkan Agustiani kepada Rosa Purbo karena merasa diintervensi oleh ketika menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam gugatan perdata yang dilaporkan Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (11/2/2025), Agustiani diwakili oleh sang suami, Adrial Wilde yang didampingi ketua tim pengacarnya, Army Mulyanto. Alasan gugatan itu didaftarkan ke PN Bogor karena berdasarkan alamat tempat tinggal Rossa Purbo.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," ujar Army Mulyanto kepada wartawan.
Menurut Army, gugatan perdata itu dilayangkan karena Agustiani merasa terintimidasi oleh Rossa Purbo ketika diperiksa sebagai saksi di KPK. Tak hanya dintimidasi, lanjut Army, kliennya juga sempat diiming-imingi gratifikasi hukum oleh Rossa.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti," ujarnya.
Salah satu bentuk intimidasi itu, ujar Army, Agustiani diminta oleh Rossa untuk mengganti pengacaranya. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa juga disebut-sebut turut mengintimidasi Agustiani dengan cara menggebrak meja.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," bebernya.
Army juga menceritakan soal ancaman verbal dari Rossa Purbo kepada Agustiani.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," ujarnya.
"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," imbuhnya.
Terkait gugatan yang didaftarkan ke PN Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi kepada Rossa Purno sebesar Rp2,5 miliar.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," ungkapnya.
Diketahui, KPK resmi melarang Agustiani untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait status Agustiani sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang telah menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Imbas dari pencekalan itu, Agustinai yang mengidap kanker tidak bisa berobat ke luar negeri. Terkait pencekalan itu, Agustiani juga telah dua kali bersurat ke KPK agar mencabut soal status pencekalan agar dirinya bisa berobat ke China.
Dalam kesempatan yang sama, suami Agustiani, Adrial pun mengaku istrinya yang kini sedang sakit masih trauma dengan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK, Rossa.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Pede Izin ke Prabowo Bikin Kelab Malam di IKN, Netizen Nyeletuk: Dicariin Razman Mau Ikut Dansa Om
-
Ungkit soal OTT di Sidang Praperadilan Hasto, Ahli dari KPK Sebut Penyidikan Bisa Dilakukan Tanpa Penyelidikan
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi