Suara.com - Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Gugatan itu dilayangkan Agustiani kepada Rosa Purbo karena merasa diintervensi oleh ketika menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam gugatan perdata yang dilaporkan Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (11/2/2025), Agustiani diwakili oleh sang suami, Adrial Wilde yang didampingi ketua tim pengacarnya, Army Mulyanto. Alasan gugatan itu didaftarkan ke PN Bogor karena berdasarkan alamat tempat tinggal Rossa Purbo.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," ujar Army Mulyanto kepada wartawan.
Menurut Army, gugatan perdata itu dilayangkan karena Agustiani merasa terintimidasi oleh Rossa Purbo ketika diperiksa sebagai saksi di KPK. Tak hanya dintimidasi, lanjut Army, kliennya juga sempat diiming-imingi gratifikasi hukum oleh Rossa.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti," ujarnya.
Salah satu bentuk intimidasi itu, ujar Army, Agustiani diminta oleh Rossa untuk mengganti pengacaranya. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Rossa juga disebut-sebut turut mengintimidasi Agustiani dengan cara menggebrak meja.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," bebernya.
Army juga menceritakan soal ancaman verbal dari Rossa Purbo kepada Agustiani.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," ujarnya.
"Itu salah satu isi dari substansi gugatan kami. Jadi, sebenarnya ini menjadi sebuah rangkaian langkah-langkah upaya keadilan bagi Ibu Tio," imbuhnya.
Terkait gugatan yang didaftarkan ke PN Bogor, Agustiani menuntut ganti rugi kepada Rossa Purno sebesar Rp2,5 miliar.
"Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa burbu bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," ungkapnya.
Diketahui, KPK resmi melarang Agustiani untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan itu terkait status Agustiani sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang telah menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Imbas dari pencekalan itu, Agustinai yang mengidap kanker tidak bisa berobat ke luar negeri. Terkait pencekalan itu, Agustiani juga telah dua kali bersurat ke KPK agar mencabut soal status pencekalan agar dirinya bisa berobat ke China.
Dalam kesempatan yang sama, suami Agustiani, Adrial pun mengaku istrinya yang kini sedang sakit masih trauma dengan intimidasi yang dilakukan penyidik KPK, Rossa.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Pede Izin ke Prabowo Bikin Kelab Malam di IKN, Netizen Nyeletuk: Dicariin Razman Mau Ikut Dansa Om
-
Ungkit soal OTT di Sidang Praperadilan Hasto, Ahli dari KPK Sebut Penyidikan Bisa Dilakukan Tanpa Penyelidikan
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!