Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangannya.
Dalam sidang tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa tidak semua penyidikan perkara harus diawali dengan tahap penyelidikan. Sebab, dia mengatakan penyelidikan menentukan apakah dalam suatu peristiwa itu terjadi tindak pidana atau bukan.
Di sisi lain, penyidikan merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau memang suatu tindak pidana sudah jelas, tidak lagi diragukan apa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana jadi tidak ada keharusan bahwa harus dimulai dari penyelidikan dulu lalu kemudian dilanjutkan pada penyidikan,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Sama juga dengan keadaan kalau sudah tertangkap tangan kan. Kalau keadaan tertangkap tangan, itu kan sudah terang sebagai sebuah tindak pidana, jadi tidak perlu lagi apakah ada penyelidikan atau tidak,” tambah dia.
Kubu Hasto Koar-koar Kejanggalan KPK
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah dan harus dibatalkan. Sebab, dia menilai banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Hasto. Salah satunya ialah penetapan tersangka tanpa didahului penyelidikan.
“Banyak sekali kejanggalannya, kami bisa bicara mengenai bagaimana bukti itu diperoleh, bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, dan tadi dikatakan kami bacakan bahwa proses penyidikan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu, dia menilai penetapan Hasto dilakukan secara tiba-tiba oleh KPK tanpa ada tahap penyelidikan sehingga Todung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.
Baca Juga: Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
“Nah, ini yang sudah semakin hilang dalam proses pemeriksaan di Indonesia ini, langsung ujug-ujug masuk ke penyidikan tidak melalui penyidikan,” ujar Todung.
“Menurut saya, kalau ini dibiarkan, akan banyak sekali korban, ya, yang tidak bisa membela dirinya, banyak sekali cacat yang kita biarkan,” tambah dia.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!
-
Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
-
Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H