Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangannya.
Dalam sidang tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa tidak semua penyidikan perkara harus diawali dengan tahap penyelidikan. Sebab, dia mengatakan penyelidikan menentukan apakah dalam suatu peristiwa itu terjadi tindak pidana atau bukan.
Di sisi lain, penyidikan merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau memang suatu tindak pidana sudah jelas, tidak lagi diragukan apa itu tindak pidana atau bukan tindak pidana jadi tidak ada keharusan bahwa harus dimulai dari penyelidikan dulu lalu kemudian dilanjutkan pada penyidikan,” kata Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
“Sama juga dengan keadaan kalau sudah tertangkap tangan kan. Kalau keadaan tertangkap tangan, itu kan sudah terang sebagai sebuah tindak pidana, jadi tidak perlu lagi apakah ada penyelidikan atau tidak,” tambah dia.
Kubu Hasto Koar-koar Kejanggalan KPK
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah dan harus dibatalkan. Sebab, dia menilai banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Hasto. Salah satunya ialah penetapan tersangka tanpa didahului penyelidikan.
“Banyak sekali kejanggalannya, kami bisa bicara mengenai bagaimana bukti itu diperoleh, bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, dan tadi dikatakan kami bacakan bahwa proses penyidikan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu, dia menilai penetapan Hasto dilakukan secara tiba-tiba oleh KPK tanpa ada tahap penyelidikan sehingga Todung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.
Baca Juga: Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
“Nah, ini yang sudah semakin hilang dalam proses pemeriksaan di Indonesia ini, langsung ujug-ujug masuk ke penyidikan tidak melalui penyidikan,” ujar Todung.
“Menurut saya, kalau ini dibiarkan, akan banyak sekali korban, ya, yang tidak bisa membela dirinya, banyak sekali cacat yang kita biarkan,” tambah dia.
Gugat KPK
Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Curigai Surat Tugas Ahli KPK di Sidang Praperadilan, Protes Kubu Hasto Ditolak Hakim
-
Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!
-
Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
-
Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM