Suara.com - Operasi Keselamatan 2025 resmi digelar di Jogja. Nah untuk selengkapnya, simak berikut informasi seputar operasi keselamatan 2025 Jogja lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggaran.
Diketahui bahwa operasi Keselamatan 2025 yang digelar di Jogja ini dikenal juga dengan Operasi operasi keselamatan 2025 Progo. Operasi ini rencananya akan berlangsung selama 14 hari di bulan Februari 2025.
Adapun tujuan diselenggarakan operasi keselematan ini guna meningkatkan kepatuhan para pengguna lalu lintas. Operasi ini diselenggarakan dibanyak wilayah di Indonesia, salah satunya Jogja, yang dikenal operasi keselamatan Progo.
Untuk lebih jelasnya, mari simak berikut ini informasi tentang operasi keselamatan 2025 jogja atau operasi keselamatan progo lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggarannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Titik Lokasi dan Jadwal Operasi Keselamatan 2025 Progo
Operasi Keselamatan 2025 Progo akan berlangsung 24 jam penuh dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2024 dengan pembagian jadwal operasi sebagai berikut:
- Pagi: pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB
- Siang: pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB
- Malam: pukul 18.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB
- Dini hari: pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB (operasi khusus)
Dalam operasi keselamatan progo ini para petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara langsung di beberapa titik lokasi. Adapun beberapa titik lokasi tersebut yaitu seperti berikut ini:
- Simpang Titik Nol Kilometer
- Jalan Janti
- Simpang Gejayan
- Simpang Tugu
- Simpang Gardu Anim
- Simpang APPI
- Simpang Galeria
- Simpang Empat Pelem Gurih
- Simpang SGM
- Jalan Brawijaya, Kasihan, Bantul
- Simpang Dongkelan
- Simpang Teteg Malioboro
Selain tilang manual, ada juga sistem kamera ETLE yang akan membantu operasi ini. Adapun beberapa titik kamera ETLE aktif yang perlu diperhatikan:
- Simpang Maguwoharjo, Kab. Sleman
- Simpang Temon, Kab. Kulon Progo
- Simpang Banguntapan, Kab. Bantul
- Simpang Ngabean, Kota Jogja
Perlu diingat juga bahwa jadwal maupun lokasi operasi ini sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kondisi lalu lintas atau kebijakan kepolisian setempat. Jadi, pastikan untuk selalu memantau update-an terbaru operasi keselamatan 2025.
Jenis Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025
Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam Operasi Kesematan 2025 Progo. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam operasi keselamatan ini lengkap dengan sanksinya.
Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Prosedur yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Kecelakaan
1. Pelanggaran Lalu Lintas
- Melawan arus akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara2 bulan
- Tidak mematuhi marka jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Boncengan sepeda motor lebi dari satu orang akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
2. Pelanggaran Kendaraan
- Kendaraan tidak layak jalan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu
- Penggunaan rotator/sirene illegal akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
- Pelat nomor kendaraan tak sesuai ketentuan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
3. Administrasi Kendaraan
- Tidak bawa STNK akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Penyalahgunaan pelat nomor diplomatic akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Perlengkapan kendaraan standar tidak lengkap dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
4. Pelanggaran oleh Pengemudi
- Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur dikenai denda sebesar Rp1 juta atau penjara 4 bulan
- Menggunakan ponsel/hp saat berkendara dikenai denda sesuai dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Melebihi batas kecepatan dikenai denda sebesar Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
- Mengemudi dalam keadaan mabuk dikenai denda sebesar Rp750 ribu atau penjara 3 bulan
- Saat berkendara tidak pakai sabuk pengaman dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Demikian informasi mengenai operasi keselamatan 2025 jogja lengkap dengan titik lokasi, jadwal, dan jenis pelanggarannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sudah Tahu? Ini Prosedur yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Kecelakaan
-
Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar
-
Kecelakaan Maut di Palabuhanratu Sebabkan Satu Keluarga Tewas, Polisi Amankan Sopir Truk
-
Vandalisme 'Adili Jokowi' Bermunculan di Jogja, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!