Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sedang dibahas oleh Baleg DPR RI bersama pemerintah. Terdapat 9 poin perubahan dalam revisi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Imam Syukri mengungkapkan, revisi dilakukan selain menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Selain dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, penyusunan rancangan UU Minerba juga sangat diperlukan untuk menjawab tantangan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan," kata Imam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sembilan poin materi yang dimaksud dalam revisi UU Minerba yakni menindaklanjuti putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan putusan MK nomor 37/PUu-XIX/2021 pada pasal 17 a, pasal 22 a pasal 31a pasal 169A dan pasal 172b.
Kedua, Wilayah Izian Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Ketiga, peningkatan pemberian IUP mineral dan batubara secara prioritas bagi perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pembangunan kualitas pendidikan nasional.
Lalu keempat, pengaturan pemberian IUPK mineral dan batubara dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Kelima, pemberian IUPK untuk BUMN, BUMD, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan dapat diperoleh dengan cara prioritas dan badan usaha swasta mendapatkan IUPK dengan cara lelang.
Keenam, pengaturan pemberian WIUP mineral dan batubara secara prioritas dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta.
Ketujuh, pengaturan bagi pemerintah dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pada wilayah penugasan untuk mendapatkan temuan cadangan baru.
Kedelapan, Pengaturan pengembalian IUP/WIUP yang tumpang tindih dan terlantar kepada negara untuk kemudian dapat dilakukan lelang.
Terakhir, pengaturan terkait pengalokasian sebagian anggaran yang berasal dari penerimaaan negara bukan pajak di bidang mineral dan batubara untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan.
Lebih lanjut, ia menilai, pemberian WIUP mineral logam dengan cara lelang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, kemampuan administatif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial.
Sementara pemberian WIUP dengan cara prioritas dapat diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah WIUP mineral, pemberdayaan usaha kecil dan menengah, ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dan peningkatkan ekonomi daerah.
Adapun Baleg DPR sendiri menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba digelar pada Rabu (12/2/2025) besok.
Berita Terkait
-
Bahas Revisi UU Minerba, Baleg Sindir Bahlil hingga Prasetyo Hadi Bolos Rapat: Harusnya Menteri Hadir
-
Baleg DPR Sebut Pemerintah Sudah Setuju Kampus Bisa Kelola Tambang
-
Sudah Terima Supres dari Prabowo, DPR Siap Bahas Revisi UU Minerba Pekan Depan
-
Baleg DPR: Legislatif Tak Bisa Copot Pejabat, Cuma Evaluasi dan Merekomendasikan
-
Agar Disahkan jadi RUU Inisiatif, Baleg DPR Bakal Bawa Revisi Tatib ke Rapat Paripurna Hari Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029