Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengakui melakukan segala bentuk lobi-lobi dengan ketua majelis hakim di tingkat kasasi. Hal ini dilakukan dengan harapan pengurusan kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang diamankannya di Pengadilan Negeri Surabaya bisa bebas, maka di MA sudah dipastikan bisa bebas.
Hal ini disampaikan Zarof saat menjadi salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Pengakuan ini dimulai ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sempat menunjukkan susunan majelis hakim Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof mengaku kenal dengan majelis hakim kasasinya.
Zarof kemudian mengamini saat jaksa mengkonfirmasi soal catatan yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya saat itu.
"Artinya kan begini, ketika ada proses pengumpulan dokumen-dokumen yang ada di rumah saudara saksi juga di antaranya terdapat catatan-catatan yang kemudian juga bagian dari catatan yang saksi sebut. Ada catatan saudara Lisa, ada nama-nama majelis yang menangani itu. Itu diserahkan Lisa kepada saksi?," ujar jaksa di ruang sidang.
"Iya," jawab Zarof.
Zarof juga mengakui kalua Lisa Rachmat sempat menyerahkan catatan berupa angka yang ditawarkan kepadanya untuk mengurus pemufakatan jahat di tingkat kasasi.
"Tadi nama hakim, kemudian angka jumlah?," tanya jaksa.
"Angka nilai yang akan diberikan ke saya," jawab Zarof.
"Selain itu?," tanya jaksa.
"Sudah itu dia minta tolong supaya bisa dibantu nggak, nanti saya coba, saya bilang gitu," sambung Zarof.
Catatan yang diberikan Lisa Rachmat kemudian ditindak lanjuti oleh Zarof. Selanjutnya, Zarof berniat melobi hakim ketua di tingkat kasasi yakni Soesilo.
Setelah mengetahui kasus Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, lantas Zarof menyinggung bahwa di tingkat MA sejatinya bisa bebas juga.
"Kemudian, selain catatan yang sudah diberikan kepada saksi ya, apakah saksi juga kemudian menindaklanjuti catatan tersebut?," tanya jaksa.
Berita Terkait
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim
-
Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu
-
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April