Suara.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengakui melakukan segala bentuk lobi-lobi dengan ketua majelis hakim di tingkat kasasi. Hal ini dilakukan dengan harapan pengurusan kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang diamankannya di Pengadilan Negeri Surabaya bisa bebas, maka di MA sudah dipastikan bisa bebas.
Hal ini disampaikan Zarof saat menjadi salah satu saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Pengakuan ini dimulai ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sempat menunjukkan susunan majelis hakim Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof mengaku kenal dengan majelis hakim kasasinya.
Zarof kemudian mengamini saat jaksa mengkonfirmasi soal catatan yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya saat itu.
"Artinya kan begini, ketika ada proses pengumpulan dokumen-dokumen yang ada di rumah saudara saksi juga di antaranya terdapat catatan-catatan yang kemudian juga bagian dari catatan yang saksi sebut. Ada catatan saudara Lisa, ada nama-nama majelis yang menangani itu. Itu diserahkan Lisa kepada saksi?," ujar jaksa di ruang sidang.
"Iya," jawab Zarof.
Zarof juga mengakui kalua Lisa Rachmat sempat menyerahkan catatan berupa angka yang ditawarkan kepadanya untuk mengurus pemufakatan jahat di tingkat kasasi.
"Tadi nama hakim, kemudian angka jumlah?," tanya jaksa.
"Angka nilai yang akan diberikan ke saya," jawab Zarof.
"Selain itu?," tanya jaksa.
"Sudah itu dia minta tolong supaya bisa dibantu nggak, nanti saya coba, saya bilang gitu," sambung Zarof.
Catatan yang diberikan Lisa Rachmat kemudian ditindak lanjuti oleh Zarof. Selanjutnya, Zarof berniat melobi hakim ketua di tingkat kasasi yakni Soesilo.
Setelah mengetahui kasus Ronald Tannur bisa bebas di PN Surabaya, lantas Zarof menyinggung bahwa di tingkat MA sejatinya bisa bebas juga.
"Kemudian, selain catatan yang sudah diberikan kepada saksi ya, apakah saksi juga kemudian menindaklanjuti catatan tersebut?," tanya jaksa.
"Saya tidak tindaklanjuti, karena saya telah baca, dan saya lihat kronologisnya, biasa saya lihat, kalau perkara itu, apalagi Pak Susilo tidak menanggapi, saya lihat, 'wah kalau ini bebas pasti ini juga bebas juga di MA, Pak'," ujar Zarof.
Namun, Zarof menyebut saat itu Soesilo langsung marah usai dirinya menyampaikan permintaan dari Lisa. Namun hal itu tidak disampaikan kepada Lisa.
"Pak Susilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya nggak beritahukan ke Ibu Lisa," tukas Zarof.
Berita Terkait
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA, Zarof Ricar Disebut Punya Akses Kenal Banyak Hakim
-
Suap 6 Hakim Sekaligus! Begini Rentetan Peran Pengacara Lisa di Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Siasat Licik Ibu Ronald Tannur Demi Bebaskan Anak Terkuak! Meirizka Widjaja Sumpal Hakim Rp1 Miliar dan SGD 308 Ribu
-
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kemendagri dan KPK Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi di Daerah, Siapkan Pembekalan di 10 Wilayah
-
Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan
-
Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana
-
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut
-
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
-
Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!
-
Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur