Suara.com - Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menyampaikan pihaknya sudah melakukan restrukturisasi anggaran terkait efisiensi sebagaimana intruksi presiden. Meski adanya hal itu, ia memastikan gaji ke-13 ASN dan tunjangan guru tidak akan dihilangkan.
Hal itu disampaikan Muti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
"Kemudian pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan dan berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar sebesar Rp8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun," kata Muti.
Lalu kata dia, pada 31 Januari pihaknya menerima surat dari Dirjen Perbendaraan Kemenkeu yang meminta kementerian dan lembaga mengkoordinasikan perikatan atau kontrak dalam upaya pemenuhan efisiensi anggaran.
"Namun disebutkan di situ perihal terdapat perikatan kontrak, maka atas perikatan atau kontrak dimaksud, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan instruksi tersebut," ujarnya.
Pada 11 Februari 2025, kata dia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian-penyesuaian pada efisiensi anggaran dengan prinsip-prinsip efisiensi yang harus dipegang oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
Salah satu yang ditekankan adalah Hak ASN agar tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13.
"Hak ASN tidak terganggu, sehingga gaji tunjangan serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. B.Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai," katanya.
"Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi. D.Pengurangan efisiensi dilakukan dari jenis belanja barang dan modal dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga," sambungnya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Dukung Efisiensi Anggaran Ala Prabowo
Lebih lanjut, kata dia, poin selanjutnya pihaknya mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi sebesar Rp763,3 miliar.
"Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp8,03 triliun menjadi Rp7,27 triliun," katanya.
Kemudian poin terakhir, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo tentang prinsip-prinsip efisiensi tersebut maka pihaknya melakukan penyesuaian. Salah satunya tunjangan guru non ASN tetap kita amankan sebesar Rp 11,5 triliun.
"Nilai ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non PNS yang dinaikan dari 1,5 juta menjadi 2 juta per orang per bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Otorita IKN Ikut Pangkas Anggaran Rp 1,15 Triliun, Ini Pos yang Terdampak
-
Banyak Kritik Efisiensi Anggaran Ala Prabowo, Pengamat: Pemangkasan Bisa Berdampak Langsung ke Masyarakat
-
Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
-
Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025