Suara.com - Kritik tajam muncul dari berbagai kalangan masyarakat imbas kebijakan efisiensi anggran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto, lewat Inpres nomor 1 tahun 2025.
Pengamat Kebijakan Publik dari The Prakarsa, AH Maftuchan menilai, penggunaan APBN dan APBD selama ini memang boros dan kurang efektif serta efisien.
Penggunaan anggaran selama ini juga dinilai kurang transparan dan kurang berdampak dalam kesejahteraan rakyat dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
“Total APBN yang digunakan untuk belanja gaji pegawai mencapai rata-rata 15-18%. Total Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari APBN sebesar lebih kurang 30% pemanfaatannya juga masih didominasi oleh belanja gaji pegawai di daerah. Rata-rata Pemda membelanjakan APBD-nya untuk belanja gaji pegawai masih tinggi, antara 25%-40%,” kata Maftuchan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Maftuchan, sependapat jika agenda efisiensi anggaran bisa membawa sisi positif. Hal ini penting agar pemerintah di semua tingkatan punya kehendak yang sama untuk berubah dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efisien.
Selain itu, efisiensi anggaran merupakan satu bukti konkrit bahwa pemerintah hendak bertindak untuk melakukan peningkatan efisiensi penggunaan uang negara.
“Jika dilihat dari persentase efisiensi anggaran yang terdiri dari anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan anggaran daerah sebesar Rp50,59 triliun, maka hal ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo masih mempertimbangkan pentingnya menjaga stabilitas daerah,” jelasnya.
Namun, dengan dilakukannya efisiensi, lanjut Maftuch, berpotensi terjadinya pengurangan alokasi anggaran untuk rakyat, baik yang melalui program kegiatan maupun yang melalui subsidi atau bantuan.
Artinya, jika pemerintah tidak hati-hati dalam melakukan budget-refocusing, program peningkatan pemenuhan hak rakyat justru tidak mendapatkan alokasi yang memadai.
Baca Juga: Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
Misalnya potensi penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema pemberian bantuan iuran oleh pemerintah (Peserta PBI) berpotensi turun, subsidi energi berpotensi turun, subsidi kesehatan berpotensi turun dan lain-lain.
Lebih lanjut, menurutnya pemerintah juga perlu melihat dampak langsung dari kebijakan efisiensi ini bagi pelaku UMKM.
“Ini juga akan berpotensi terjadinya stagnasi ekonomi di sektor-sektor usaha yang terdampak dari agenda efisiensi. Misalnya pemangkasan pengadaan ATK sebesar 90% dan percetakan-souvenir sebesar 75,9%, pemerintah perlu mengintervensi dampak negatif terhadap sektor ekonomi yang terhubung dengan bidang alat tulis kantor, usaha percetakan dan usaha pembuatan souvenir,” terang dia.
“Apalagi pembuatan souvenir biasanya merupakan usaha UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja. Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif agar tidak terjadi eksternalitas negatif pada kegiatan ekonomi yang terhubung dengan agenda efisiensi,” tambahnya.
Kementerian PU, Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, Kemenkes, Kementan dan Kementerian Perumahan merupakan beberapa kementerian yang terkena efisiensi anggaran yang besar.
Misalnya Kementerian PU terkena pemangkasan sebesar 73,35% (Rp81,38 triliun) dan Kemenkes terkena pemangkasan sebesar Rp19,63 triliun.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pemangkasan Anggaran Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah Pusat
-
Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
-
Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran
-
PDIP Tegaskan Dukung Efisiensi Anggaran Ala Prabowo
-
Imbas Efisiensi, Kementerian ESDM Kena 'Sunat' Rp1,66 Triliun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan