13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
16. Materai 10.000 (3 lembar)
17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Bimbingan Perkawinan
Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
Baca Juga: Mengapa Setiap Pasangan Membutuhkan Website Pernikahan dengan RSVP
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin
Prosedur
1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
2. Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit