Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadila Hasto sebagai putusan yang dangkal.
Dia mengeklaim telah mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hakim tetap tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto.
“Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu, lanjut dia, dibuktikan melalui putusan pengadilan terhadap Wahyu yang sudah inkrah.
“Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap,” ujar Todung.
Lebih lanjut, dia mengaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperhatikan hal tersebut dan memeberikan pertimbangan hukum dalam putusannya.
“Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebenernya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, tapi apa dikata? Putusan yang dangkal,” ucap Todung.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, saudara Ronny, dan lain lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik juga menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dna itu yang tidak kita temukan,” tandas dia.
Praperadilan Ditolak
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Tolak Praperadilan Hasto, Hakim: Seharusnya Diajukan 2 Permohonan Praperadilan
-
KPK Menang! Hakim Praperadilan Sebut Gugatan Hasto PDIP Kabur
-
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak Hakim, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka KPK
-
Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!
-
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis