Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadila Hasto sebagai putusan yang dangkal.
Dia mengeklaim telah mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hakim tetap tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto.
“Buat saya, ini adalah satu apa yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dia menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu, lanjut dia, dibuktikan melalui putusan pengadilan terhadap Wahyu yang sudah inkrah.
“Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap,” ujar Todung.
Lebih lanjut, dia mengaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperhatikan hal tersebut dan memeberikan pertimbangan hukum dalam putusannya.
“Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebenernya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, tapi apa dikata? Putusan yang dangkal,” ucap Todung.
“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, saudara Ronny, dan lain lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik juga menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dna itu yang tidak kita temukan,” tandas dia.
Praperadilan Ditolak
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Tolak Praperadilan Hasto, Hakim: Seharusnya Diajukan 2 Permohonan Praperadilan
-
KPK Menang! Hakim Praperadilan Sebut Gugatan Hasto PDIP Kabur
-
BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak Hakim, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka KPK
-
Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!
-
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK