Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, yang tidak menerima permohonan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Boyamin, putusan tersebut memberi peluang bagi Hasto untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan karena bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Artinya, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, tetapi dapat diajukan kembali dengan dua permohonan terpisah sebagaimana disarankan oleh hakim.
"Bahwa sebenarnya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan, gugatan praperadilan Hasto ditolak, maka ia tidak bisa mengajukan gugatan serupa lagi karena ada asas Ne bis in idem yang menyatakan bahwa suatu perkara tidak dapat diadili dua kali atas dasar perbuatan yang sama.
"Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena Ne bis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali," ujar Boyamin.
Usai putusan ini, dia mendesak lembaga antirasuah untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai
-
Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim
-
Kandas di Hakim Djuyamto, Kubu Hasto Pertimbangan Ajukan Praperadilan Ulang
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Hakim Telak-telak Tolak Tudingan Kubu Hasto Sebut Pimpinan KPK Manut 'Perintah Titipan': Tak Relevan!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!