Suara.com - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong, merasa geram terhadap salah seorang pegawai Kejaksaan. Tom Lembong merasa dirinya dibungkam saat ingin menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Peristiwa ini bermula ketika Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ingin menanggapi pertanyaan dari awak media saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba salah seorang pegawai kejakasaan mencoba menghalanginya.
Merespons hal tersebut, Tom Lembong kemudian mengatakan sebagai seorang tersangka, dirinya juga berhak untuk bicara.
“Saya punya hak untuk bicara,” kata Tom Lembong, saat di Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Tom juga merasa jika proses hukum yang menjerat dirinya berjalan begitu lama.
Belum sempat Tom menyelesaikan ucapannya, ia kembali dihalangi. Tom sedikit geram dengan ulah pegawai tersebut.
Tom kemudian menyatakan jika ia terus dihalangi untuk berbicara maka proses penggiringan dirinya semakin lama.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkapnya.
Saat baru saja melanjutkan ucapnnya, salah seorag pegawai Kejaksaan kembali mengatakan jika apa yang sudah dibicarakan Tom Lembong telah masuk ke dalam pokok perkara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” ucap Tom.
Tom berharap mendapatkan keadilan saat dirinya menjalani persidangan nanti.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” jelasnya.
Diketaui bersama, kasus dugaan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan dilimpahkannya berkas perkara Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, selain Tom dan Charles, ada 9 tersangka lain yang terjerat dalam perkara ini. Kesembilan tersangka tersebut yakni
1.Tony Wijaya NG alias TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products;
Berita Terkait
-
Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap
-
Geruduk Gedung DPR, Massa Tuntut Hapus Hak Imunitas Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer Mana Pun
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik