Suara.com - Seorang pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga seorang anak di bawah umur.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh paman korban ke Polsek Simpenan sebelum akhirnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta korban.
"Kami sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban guna memperjelas kasus ini," ujar AKBP Samian dilansir dari Antara.
Setelah memperoleh cukup bukti, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan menangkap terduga pelaku di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Awalnya, pria tersebut membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan diperlihatkan berbagai bukti serta kesaksian, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak November 2024 hingga Januari 2025. Korban sempat takut untuk melapor karena mendapatkan ancaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022. Ia juga dikenai pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan terhadap anak.
Baca Juga: Pilu! Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Masjid Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Ditanya Siapa Menteri Kena Tegur Prabowo, Bahlil: Saya Setiap Dipanggil Pasti Ditegur...
-
Prabowo Panggil Bahlil, Kepala BIN hingga Panglima TNI ke Kertanegara, Bahas Apa?
-
Drama Tangis di Gang Royal! 3 PSK Kena Razia, Ngaku Jualan Kopi Padahal Kepergok di Kamar
-
Setahun Pemerintahan Prabowo, Pengamat Kasih Nilai Enam
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik