Suara.com - Seorang pria berusia 60 tahun, warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah dilaporkan oleh pihak keluarga seorang anak di bawah umur.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh paman korban ke Polsek Simpenan sebelum akhirnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta korban.
"Kami sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban guna memperjelas kasus ini," ujar AKBP Samian dilansir dari Antara.
Setelah memperoleh cukup bukti, aparat kepolisian segera mengambil tindakan dan menangkap terduga pelaku di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Awalnya, pria tersebut membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan diperlihatkan berbagai bukti serta kesaksian, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak November 2024 hingga Januari 2025. Korban sempat takut untuk melapor karena mendapatkan ancaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022. Ia juga dikenai pasal tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan terhadap anak.
Baca Juga: Pilu! Bayi Perempuan Ditinggalkan di Depan Masjid Sukabumi, Kondisinya Memprihatinkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026
-
DPR Godok RUU Jabatan Hakim: Usia Pensiun Ditambah, Rekrutmen Hakim Kini Mandiri oleh MA
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
KPK Tegaskan Tak Ada Uang Mengalir ke Partai Gerindra dari Dugaan Pemerasan Bupati Sudewo
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Tangkal Paparan Konten Radikal, Komisi E DPRD DKI Setuju Aturan Sita HP Selama Jam Belajar
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Penampakan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung dari OTT KPK Bupati Pati Sudewo