Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025) hari ini. Kadatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution buntut kericuhan di ruang sidang.
Hotman mengatakan, akibat perkara ini Razman bakal menghadapi tiga hal. Di antaranya menjadi terdakwa dalam kasus yang dialaminya.
“Biarkanlah proses hukum berjalan. Jadi Razman akan menghadapi tiga hal, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat ya,” kata Hotman, Senin (17/2/2025).
Kemudian, akibat kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara, Razman dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo tidak lagi boleh bersidang sebagai pengacara setelah berita acara sumpahnya dibekukan Pengadilan Tinggi.
“Dibekukan surat izinnya razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung, sesuai dengan perkaraan dari jubir Mahkamah Agung, jubir Mahkamah Agung mengatakan tidak boleh bersidang,” ujar Hotman.
Hotman mengaku, dalam waktu dekat ini, Razman Cs bakal segera menjadi tersangka usai membuat gaduh di persidangan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino diatensi dengan cepat.
“Ketiga ada laporan polisi dari ketua pengadilan negeri yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya, saya yakin dalam waktu dekat Razman, Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution CS buntut kericuhan di dalam ruang sidang. Bahkan dalam tayangan yang sempat viral, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dalam ruang sidang.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
Adapun laporan yang tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, kata Maryono, ada leboh dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
-
Dulu Ingin Adopsi, Kini Razman Nasution Berbalik Mau Laporkan Lolly Atas Dugaan Aborsi: Dia yang Melakukan
-
Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Adu Tarif Fahmi Bachmid Vs Razman Nasution, Ada yang Sekali Hembusan Napas Menghasilkan Rp100 Juta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional