Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025) hari ini. Kadatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution buntut kericuhan di ruang sidang.
Hotman mengatakan, akibat perkara ini Razman bakal menghadapi tiga hal. Di antaranya menjadi terdakwa dalam kasus yang dialaminya.
“Biarkanlah proses hukum berjalan. Jadi Razman akan menghadapi tiga hal, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat ya,” kata Hotman, Senin (17/2/2025).
Kemudian, akibat kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara, Razman dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo tidak lagi boleh bersidang sebagai pengacara setelah berita acara sumpahnya dibekukan Pengadilan Tinggi.
“Dibekukan surat izinnya razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung, sesuai dengan perkaraan dari jubir Mahkamah Agung, jubir Mahkamah Agung mengatakan tidak boleh bersidang,” ujar Hotman.
Hotman mengaku, dalam waktu dekat ini, Razman Cs bakal segera menjadi tersangka usai membuat gaduh di persidangan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino diatensi dengan cepat.
“Ketiga ada laporan polisi dari ketua pengadilan negeri yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya, saya yakin dalam waktu dekat Razman, Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution CS buntut kericuhan di dalam ruang sidang. Bahkan dalam tayangan yang sempat viral, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dalam ruang sidang.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
Adapun laporan yang tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, kata Maryono, ada leboh dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
-
Dulu Ingin Adopsi, Kini Razman Nasution Berbalik Mau Laporkan Lolly Atas Dugaan Aborsi: Dia yang Melakukan
-
Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Adu Tarif Fahmi Bachmid Vs Razman Nasution, Ada yang Sekali Hembusan Napas Menghasilkan Rp100 Juta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda