Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025) hari ini. Kadatangannya adalah untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution buntut kericuhan di ruang sidang.
Hotman mengatakan, akibat perkara ini Razman bakal menghadapi tiga hal. Di antaranya menjadi terdakwa dalam kasus yang dialaminya.
“Biarkanlah proses hukum berjalan. Jadi Razman akan menghadapi tiga hal, satu sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat ya,” kata Hotman, Senin (17/2/2025).
Kemudian, akibat kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara, Razman dan tim pengacaranya, Firdaus Oiwobo tidak lagi boleh bersidang sebagai pengacara setelah berita acara sumpahnya dibekukan Pengadilan Tinggi.
“Dibekukan surat izinnya razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu pimpinan Mahkamah Agung, sesuai dengan perkaraan dari jubir Mahkamah Agung, jubir Mahkamah Agung mengatakan tidak boleh bersidang,” ujar Hotman.
Hotman mengaku, dalam waktu dekat ini, Razman Cs bakal segera menjadi tersangka usai membuat gaduh di persidangan. Pasalnya, perkara yang dilaporkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino diatensi dengan cepat.
“Ketiga ada laporan polisi dari ketua pengadilan negeri yang juga pidana dan ini sangat cepat atensinya, saya yakin dalam waktu dekat Razman, Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka. Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino melaporkan Razman Arif Nasution CS buntut kericuhan di dalam ruang sidang. Bahkan dalam tayangan yang sempat viral, salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja dalam ruang sidang.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
Adapun laporan yang tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, kata Maryono, ada leboh dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Fahmi Bachmid vs Razman Arif Nasution, Ada yang Diduga Tak Diakui Kampus
-
Dulu Ingin Adopsi, Kini Razman Nasution Berbalik Mau Laporkan Lolly Atas Dugaan Aborsi: Dia yang Melakukan
-
Beda Kekayaan Hotman Paris Vs Razman, Makin Panas Usai Sumpah Advokat Dibekukan: Kariernya Berakhir
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Adu Tarif Fahmi Bachmid Vs Razman Nasution, Ada yang Sekali Hembusan Napas Menghasilkan Rp100 Juta
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama