Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan mekanisme penangkapan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu dia sampaikan sekaligus untuk menanggapi langkah Hasto yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
“Nanti ya KPK bisa aja memberlakukan skema zaman Pak Setya Novanto. Nanti misalnya dulu Pak Setnov tidak bersedia hadir, alasannya sedang mengajukan praper (praperadilan) lagi. Terus kemudian dua kali dipanggil nggak datang, ya diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Boyamin menyebut langkah tersebut bisa saja dilakukan KPK kepada Hasto jika ingin dianggap adil dalam memperlakukan tersangka. Namun, dia tetap menyerahkan prosesnya kepada penyidik KPK.
“Bahwa kalau Pak Hasto dipanggil sekali lagi tidak hadir, ya berarti diterbitkan surat perintah membawa, tapi bisa aja KPK menghormati proses praperadilan lagi dengan memberi kesempatan sampai selesai praperadilannya,” tandas Boyamin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
Baca Juga: Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Kembali Gugat KPK, Ini Alasan Hasto Ajukan Praperadilan Lagi
-
KPK: Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Mestinya Penuhi Pemeriksaan Meski Ajukan Praperadilan
-
Kader Pecatan PDIP Sujud Syukur di KPK, Sudarsono Tantang Hasto Legawa jadi Tersangka: Mari Ksatria, Taati Proses Hukum
-
KPK Sebut Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto untuk Tunda Pemeriksaan
-
Minta Tunda Pemeriksaan, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Lagi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas