Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Adapun 8 fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba dibawa ke paripurna, baik dengan catatan maupun tidak.
"Setelah kita mendengarkan padangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba," katanya.
Berikut sembilan perubahan pasal dalam draf revisi UU Minerba:
- Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK. Yaitu Pasal 17A, Pasa 22A, Pasal 31 A dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16, perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
- Pasal 5, mengenai kewajiban pemegang IUP atai IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor. Dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Pasal 35 ayat 5, Pasal 51 ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 ayat 4 dan 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan tergintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
- Pasal 100 ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah.
- Pasa 108, mengenai program pengemnangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang, dan masyarakat adat melalui: a. prorgam tanggung jawab sosial dan lingkungan, (b) pelibatan masyarakakt lokal dan masyarakat adat yang ada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, (c) program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
- Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
- Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Komentar
Berita Terkait
-
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
-
Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing
-
Ratas Kabinet Merah-Putih ala Prabowo: Bahas Kasus Judol di Meja Makan
-
Menyemut di Dekat Istana, Massa Aksi "Indonesia Gelap" Protes Kebijakan Prabowo: Lawan Rezim Oligarki!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis