Suara.com - Perguruan tinggi atau Kampus disebutkan hanya bisa menerima manfaat atau keuntungan hasil pengelolaan tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan. Nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa kampus yang menerima manfaat tambang tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan untuk aturan detailnya mengenai hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Minerba.
"Nanti kan para penerima manfaat ini akan menjadi objek yang bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Prinsipnya seperti itu. Nah detailnya itu nanti di peraturan pemerintah," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, DPR memiliki penilaian positif dalam pemberian manfaat soal pengelolaan hasil tambang ke kampus. Sebagai contoh yakni, kampus dapat mengurangi pembebanan biaya uang kuliah ke mahasiswa.
"Semangatnya untuk juga meningkatkan riset, untuk meminimalisir uang kuliah tahunan, supaya jangan naik kan seperti itu. Nah itu nanti harus didetailkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kampus sendiri nantinya hanya menerima manfaat atau keuntungan dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Hal itu tertuang dalam UU Minerba yang baru saja disahkan setelah sebelumnya direvisi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.
Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Kampus Seni Takut pada Seni, Ironi Larangan Pementasan Teater Wawancara dengan Mulyono
Dengan adanya perubahan itu, kata dia, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," katanya.
Kemudiam poin yang kedua, kata Supratman, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.
"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
Berita Terkait
-
Momen Gibran Berani Kunjungi Kampus di Tahun 2012 Viral, Netizen Soroti Penampilannya: Orator Kegelapan
-
Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi
-
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara
-
Deg-degan Nunggu SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya!
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih