Suara.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak hanya menggarap lahan pertambangan batu bara bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Ormas keagamaan bisa menggarap pertambangan batu bara lainnya dan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B," ujar Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dia menuturkan, pemberian IUP tambang batu bara ke ormas Keagamaan ini semata-mata untuk menggarap potensi sumber daya alam yang belum optimal.
Bahlil bilang, setelah disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Minerba, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan berupan Peraturan Menteri setelah adanya Peraturan Pemerintah.
"Ini kan baru undang-undangnya. Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan PP baru Permen. Nanti kriterianya, teknisnya akan ada," jelas dia.
Bahlil menambahkan, IUP tambang batu bara ini ingin pertambangan batu bata di dalam negeri tidak hanya dinikmati konglomerat besar.
"Selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan, itu lagi, itu lagi. Nah, sekarang UMKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," beber dia.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Baca Juga: Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan
Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Perkuat Stok, Bahlil Buka Opsi Impor BBM dari Rusia
-
Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps
-
500 Pemudik Mengikuti Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026 dari Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
-
Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry
-
Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun
-
Fitur QRIS Ini Bisa Cair 3 Kali Sehari Bikin UMKM Makin Satset di Ramadan
-
Pembatasan Rokok Dikaji, Petani Tembakau Khawatir Serapan Anjlok
-
ASDP Klaim Antrean Kendaraan di Gilimanuk Berkurang Jadi 20 KM