Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Dia menjelaskan bahwa kubu Hasto dan KPK memiliki alasan hukum atau legal reasoning masing-masing terkait dengan penetapan Hasto.
Sebab, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto bisa dilakukan meski ada pengajuan praperadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengebut dengan adanya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan Hasto tidak sah karena tidak ada perintah penyidikan.
“Legal reasoning itu kan memang ada problem apa, kasusnya itu kayak gimana, ini kan kasusnya ruwet nih dari awal nah jadi kita harus lihat kasus ini diidentifikasi dulu, baru kemudian dilakukanlah hal-hal yang terkait dengan ini,” kata Saut kepada Suara.com, Jumat (21/2/2025).
“Artinya diskusi penelitian, kemudian menganalisis fakta-faktanya, kemudian apa-apa saja hukum yang terkait dengan hal ini, baru dapat penerapan hukum yang baik. Itu yang disebutnya dengan legal reasoning itu kan. Legal reasoning itu yang sulit diterima,” tambah dia.
Meski begitu, Saut menjelaskan bahwa Hasto dan KPK bisa beradu argumen di persidangan, baik praperadilan maupun sidang pokok perkara, untuk menyampaikan legal reasoning masing-masing.
“Silakan saja mereka (berargumen), memang kan hukum itu memang begitu, hukum itu kan berdebat, berargumentasi, tempatnya di peradilan,” ujar Saut.
Namun, Saut menegaskan bahwa hasilnya bergantung pada keputusan hakim. Jika hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Hasto, maka hal tersebut bisa dilakukan.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
“Kalau memang tidak cukup bukti, ya dia (KPK) tidak akan melanjutkan kasus itu, tapi kalau dia (hakim) katakan itu cukup bukti, ya artinya bukan didismiss, ya dilanjut,” tandas Saut.
Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
-
KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi