Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Dia menjelaskan bahwa kubu Hasto dan KPK memiliki alasan hukum atau legal reasoning masing-masing terkait dengan penetapan Hasto.
Sebab, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto bisa dilakukan meski ada pengajuan praperadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengebut dengan adanya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penahanan Hasto tidak sah karena tidak ada perintah penyidikan.
“Legal reasoning itu kan memang ada problem apa, kasusnya itu kayak gimana, ini kan kasusnya ruwet nih dari awal nah jadi kita harus lihat kasus ini diidentifikasi dulu, baru kemudian dilakukanlah hal-hal yang terkait dengan ini,” kata Saut kepada Suara.com, Jumat (21/2/2025).
“Artinya diskusi penelitian, kemudian menganalisis fakta-faktanya, kemudian apa-apa saja hukum yang terkait dengan hal ini, baru dapat penerapan hukum yang baik. Itu yang disebutnya dengan legal reasoning itu kan. Legal reasoning itu yang sulit diterima,” tambah dia.
Meski begitu, Saut menjelaskan bahwa Hasto dan KPK bisa beradu argumen di persidangan, baik praperadilan maupun sidang pokok perkara, untuk menyampaikan legal reasoning masing-masing.
“Silakan saja mereka (berargumen), memang kan hukum itu memang begitu, hukum itu kan berdebat, berargumentasi, tempatnya di peradilan,” ujar Saut.
Namun, Saut menegaskan bahwa hasilnya bergantung pada keputusan hakim. Jika hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Hasto, maka hal tersebut bisa dilakukan.
Baca Juga: Tidak Angkat Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK, PDIP: Komando Diambil Alih Ketum
“Kalau memang tidak cukup bukti, ya dia (KPK) tidak akan melanjutkan kasus itu, tapi kalau dia (hakim) katakan itu cukup bukti, ya artinya bukan didismiss, ya dilanjut,” tandas Saut.
Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Berita Terkait
- 
            
              KPK Pastikan Djan Faridz Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
 - 
            
              KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
 - 
            
              Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
 - 
            
              Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
 - 
            
              Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Masih Bisa Tersenyum Sambil Tangan Dikepal
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah