Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Eks Ketum PPP itu nantinya akan diperiksa terkait kasus buronan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
“Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” tambah dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.
“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” tutur Setyo.
Rumah Digeledah
Sebelumnya, KPK mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Djan Faridz.
KPK menggeledah kediaman Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam untuk mengusut kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan barang bukti tersebut berbentuk apa lantaran dirinya harus mengonfirmasi kepada penyidik terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
-
KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
PDIP Larang Kepala Daerahnya Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan, Hubungan Megawati-Prabowo Memanas?
-
PSI Sebut Kepala Daerah Pelayan Rakyat Bukan Pelayan Partai, Sindir PDIP yang Larang Kadernya Ikut Retreat?
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target