Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Eks Ketum PPP itu nantinya akan diperiksa terkait kasus buronan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diamankan KPK dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain disebutkan seprti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
“Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” tambah dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.
“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” tutur Setyo.
Rumah Digeledah
Sebelumnya, KPK mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, Djan Faridz.
KPK menggeledah kediaman Djan di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025) malam untuk mengusut kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Meski begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan barang bukti tersebut berbentuk apa lantaran dirinya harus mengonfirmasi kepada penyidik terlebih dahulu.
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk, laptop, HP itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya,” ucap Tessa.
Sekadar informasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
-
KPK Mengaku Belum Perlu Periksa Firli Bahuri dalam Kasus Hasto, Ini Alasannya
-
Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain, ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
PDIP Larang Kepala Daerahnya Ikut Retreat Usai Hasto Ditahan, Hubungan Megawati-Prabowo Memanas?
-
PSI Sebut Kepala Daerah Pelayan Rakyat Bukan Pelayan Partai, Sindir PDIP yang Larang Kadernya Ikut Retreat?
-
Kuasa Hukum Anggap Penahanan Hasto Kristiyanto Oleh KPK Tidak Sah, Ini Alasannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali