Suara.com - Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang disahkan oleh DPR menuai kritik.
Revisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi, terutama yang bertentangan dengan kepentingan industri tambang dan menghambat transisi energi.
Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati menyoroti bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Minerba memerintahkan perguruan tinggi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta melalui perjanjian kerja sama.
“Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), meskipun mungkin tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan atau tanggung jawab sosial,” kata Sartika dalam keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (21/2/2025).
Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 dalam revisi UU Minerba mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan WIUP Mineral logam/batu bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Meskipun perguruan tinggi tidak diberikan wewenang langsung menerima izin WIUP, ayat 3 dalam kedua pasal tersebut menyatakan bahwa sebagian keuntungan akan dialokasikan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama.
Sartika mengkhawatirkan hal ini akan membuat perusahaan tambang menjadi pendonor utama perguruan tinggi, terutama di tengah pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah.
"Perusahaan tambang dapat menjadi pendonor yang dengan mudah menyetir perguruan tinggi untuk mendukung kepentingan sektor tambang dan sumber energi fosil," ujarnya.
Dia menyerukan agar perguruan tinggi kembali pada tiga pilar Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini menegaskan peran kampus tidak hanya terbatas pada pendidikan, tetapi juga dalam mengatasi tantangan global seperti ketimpangan sosial, kemiskinan, dan krisis iklim.
Baca Juga: Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK
Transisi Energi Terhambat
Sartika juga memperingatkan bahwa dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang bergerak di sektor batu bara berpotensi menghambat transisi ke energi terbarukan.
"Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi," katanya.
Sementara itu, Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut ada dua motif utama di balik revisi UU Minerba. Pertama, regulasi ini dianggap sebagai 'tukar tambah' berupa izin konsesi tambang yang diubah menjadi perguruan tinggi sebagai penerima manfaat bisnis pertambangan. Tujuannya adalah untuk menundukkan kampus.
Kedua, kampus dipaksa menjadi alat legitimasi industri ekstraktif yang merusak lingkungan.
"Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik," ujar Herdiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya