Suara.com - Perguruan tinggi atau Kampus disebutkan hanya bisa menerima manfaat atau keuntungan hasil pengelolaan tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan. Nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa kampus yang menerima manfaat tambang tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan untuk aturan detailnya mengenai hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Minerba.
"Nanti kan para penerima manfaat ini akan menjadi objek yang bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Prinsipnya seperti itu. Nah detailnya itu nanti di peraturan pemerintah," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, DPR memiliki penilaian positif dalam pemberian manfaat soal pengelolaan hasil tambang ke kampus. Sebagai contoh yakni, kampus dapat mengurangi pembebanan biaya uang kuliah ke mahasiswa.
"Semangatnya untuk juga meningkatkan riset, untuk meminimalisir uang kuliah tahunan, supaya jangan naik kan seperti itu. Nah itu nanti harus didetailkan," ujarnya.
Untuk diketahui, kampus sendiri nantinya hanya menerima manfaat atau keuntungan dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Hal itu tertuang dalam UU Minerba yang baru saja disahkan setelah sebelumnya direvisi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.
Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Kampus Seni Takut pada Seni, Ironi Larangan Pementasan Teater Wawancara dengan Mulyono
Dengan adanya perubahan itu, kata dia, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," katanya.
Kemudiam poin yang kedua, kata Supratman, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.
"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
Berita Terkait
-
Momen Gibran Berani Kunjungi Kampus di Tahun 2012 Viral, Netizen Soroti Penampilannya: Orator Kegelapan
-
Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi
-
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara
-
Deg-degan Nunggu SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!
-
Dikenal 'Licin!' Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bekasi Kicep Usai Terpergok CCTV
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital