Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono menyatakan bahwa kepala daerah seharusnya mewakili rakyat bukan hanya mewakili satu partai politik saja. Lantaran itu, ia meyakini bahwa sejumlah kepala daerah yang belum ikut retret bisa terpanggil.
Pernyataan itu disampaikan Budi menanggapi instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk kepala daerah dari partai berlambang banteng moncong putih itu agar menunda perjalanan untuk mengikuti retret di Magelang.
"Saya belum melihat surat tersebut, tetapi kita kembalikan bahwa setiap partai mempunyai kewanangan masing-masing dan kita kembalikan ke kepala daerah kepala daerah tersebut," kata Budi ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
"Bahwa kepala daerah sudah terpilih ini kan bukan cuma mewakili satu partai atau partai yang lain, tapi mewakili seluruh rakyat yang ada di daerah yang masing-masing jadi kita kembalikan," lanjutnya.
Ia berharap para kepala daerah dari PDIP bisa terpanggil hatinya untuk bisa ikut retret di Magelang.
"Semoga teman-teman Kepala Daerah ini terpanggil untuk datang, tidak mementingkan mungkin mereka berasal dari partainya," ujarnya.
Ia mengatakan, para kepala daerah yang terpilih pasti mempunyai niat untuk mensejahterakan masyarakat.
"Kepala daerah ini terpilih dan mereka akan mewakili seluruh rakyat, bukan cuma mereka yang memilih dia tapi mereka yang juga tidak memilih dia dan itu mungkin saja ada yang berbeda partai," katanya.
"Dan saya rasa para gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang terpilih kemarin sama-sama mempunyai niat yang baik untuk memajukan rakyat di daerah yang masing-masing," sambunhnya.
Lebih lanjut, ia meyakini jika para kepala daerah PDIP bisa mementingkan kepentingan yang lebih besar.
"Dan saya yakin mereka akan mementingkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi maupun mungkin golongan atau partainya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah tidak mengikuti pembekalan atau retret yang dilakukan oleh pemerintah di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun surat tersebut tertuang dengan dengan nomor surat 7294/IN/DPP/II/2025. Tertanggal 20 Februari 2025.
Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat yang ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Betul," katanya saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi