Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol untuk Pilkada Papua Pegunungan 2024.
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK soal gugatan Pilkada Papua Pegunungan.
Mahkamah menyatakan seluruh dalil Befa-Natan tidak beralasan menurut hukum. Befa-Natan sebelumnya mendalilkan adanya kecurangan pada Pilkada Papua Pegunungan 2024, termasuk oleh pasangan calon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil terkait tidak adanya pemilihan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara tidak terbukti beralasan menurut hukum. Sebab, KPU setempat ternyata telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara.
Befa-Natan dalam permohonannya juga menyoroti perolehan suara mereka yang nihil di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masyarakat secara mayoritas akan memilih satu kandidat saja.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK menemukan bahwa pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, hanya ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah menggunakan sistem pemilihan nasional, sedangkan TPS lainnya masih menggunakan sistem noken.
Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada 12 TPS di Kabupaten Tolikara yang sudah menggunakan sistem nasional tersebut, memang terjadi perolehan suara bulat 100 persen untuk satu kandidat.
Di saat yang bersamaan, perolehan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 12 TPS dimaksud ternyata tersebar kepada empat pasangan calon yang berkontestasi.
“Fakta demikian menegaskan bahwa pilihan masyarakat di suatu wilayah terhadap kandidat pemilihan kepala daerah tidaklah terpengaruh oleh bagaimana model pemilihan yang digunakan dalam wilayah tersebut,” kata Ridwan.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
Lebih lanjut, mengenai dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi sehingga menyebabkan terjadinya perubahan suara di empat distrik, Mahkamah juga menyatakan itu tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, pasangan Befa-Natan tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Terlebih, keduanya juga tidak menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian lanjutan sebelumnya untuk meyakinkan Mahkamah.
Begitu pula dengan dalil pelanggaran di Kabupaten Lanny Jaya yang disebabkan karena pengalihan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat di 15 distrik, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah, persoalan itu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan kajian awal, laporan mengenai pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian dan sudah melewati batas waktu.
“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.
Oleh karena seluruh dalil tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah pada akhirnya mempertimbangkan kedudukan hukum Befa-Natan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit