Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serang 2024 sangat janggal dan aneh. PAN juga membantah kadernya yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto tak netral di Pilkada tersebut.
Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif di Pilkada Serang terutama untuk pasangan calon Ratu-Najib.
"Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," kata Saleh kepada Suara.com, Selasa (25/2/2025).
Namun memang disayangkan, kata dia, kemenangan Ratu-Najib harus dianulir MK lewat putusannya.
Ia juga menyayangkan putusan MK tersebut menyatakan jika kemenangan Ratu-Najib sangat kental pengaruh dari suami Ratu yakni Yandri Susanto yang kini menjabat sebagai menteri. Menurut Saleh, Yandri tak pernah berkampanye secara terbuka dan hanya tampil seadanya di Serang.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," katanya.
Namun demikian, kata dia, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Menurutnya, selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran.
Lebih lanjut, Saleh menegaskan jika pihaknya siap menghadapi pemungutan suara ulang di Pilkada Serang.
"PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten
"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan.
MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Tag
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
-
Terima Putusan MK, Ketua Tim Pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Siap Jemput Kemenangan Tertunda
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
-
MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang
-
Pilkada Serang 2024 Bermasalah, MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS, Ini Respon KPU Banten
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi