Suara.com - Industri migas Indonesia kembali diguncang skandal korupsi besar yang melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, yang terakhir menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Lantas, berapa gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?
Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Skema korupsi ini diduga melibatkan manipulasi produksi kilang dan impor minyak yang dilakukan secara tidak transparan, mengakibatkan harga beli yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produksi dalam negeri.
Riva Siahaan bukanlah sosok baru di dunia migas. Berkarier selama lebih dari satu dekade di lingkungan PT Pertamina, ia menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai pemimpin PT Pertamina Patra Niaga. Berikut ulasan selengkapnya.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan S2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dalam bidang Business Administration.
Riva memulai kariernya sebagai Account Manager di Matari Advertising sebelum bergabung dengan TBWA Indonesia sebagai Assistant Account Director.
Kariernya di Pertamina dimulai pada tahun 2008 sebagai Key Account Officer, dan sejak saat itu, ia menempati berbagai posisi strategis, serta beberapa posisi eksekutif di Pertamina International Shipping dan Pertamina Patra Niaga. Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023.
Baca Juga: Dari 1MDB ke Danantara: Belajar dari Skandal Keuangan Malaysia, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia!
Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?
Riva Siahaan diketahui memiliki total kekayaan sekitar Rp21,6 miliar yang termasuk koleksi kendaraan mewah, aset properti, serta surat berharga dan kas dengan nilai fantastis. Hal ini membuat publik bertanya-tanya terkait besaran gaji yang ia terima.
PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas. Sebagai pemimpin perusahaan, Direktur Utama menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang besar.
Gaji seorang Direktur Utama Pertamina ditentukan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain gaji pokok, direksi Pertamina juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan. Selain itu, ada pula insentif kinerja atau tantiem yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri terkait.
Namun, di tengah kemewahan gaji dan tunjangan yang diterima, Riva Siahaan kini harus menghadapi jerat hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra