Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang menyebut kasusnya bisa menjadi momentum bagi KPK untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi hanya bisa dilakukan jika Hasto mengajukan laporan resmi beserta bukti yang lengkap.
“Kita tunggu saja. Kalau ada laporan resmi, nanti akan ada tim yang menindaklanjuti,” kata Asep saat berbicara kepada wartawan pada Rabu (26/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa KPK memang bisa melakukan langkah proaktif atau 'jemput bola' untuk memeriksa suatu kasus. Namun, hal itu harus didukung dengan kesiapan bukti dari pelapor.
“Laporan tidak bisa hanya lisan. Harus ada dokumen pendukung, seperti dokumen proyek atau bukti lainnya. Jadi, kita tunggu laporan resminya,” tambahnya.
Pernyataan Asep ini menanggapi harapan Hasto Kristiyanto yang disampaikan usai dirinya ditahan oleh KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
“Semoga ini menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan Hasto dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih dari delapan jam. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 11 Maret 2025, untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Megawati Bilang Mau Datang jika Hasto Ditahan, KPK: Silakan
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga melibatkan Harun Masiku.
Menurut KPK, Hasto bersama Harun diduga melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini,” jelas Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terpisah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'