Suara.com - Seorang pria berinisial KT (28) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Tangerang, Banten.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, mengatakan KT ditangkap di wilayah Ciracas saat sedang bersembunyi.
"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas," kata Ubaidillah, saat dikonfirmasi Rabu (26/2/2025).
Ubaiillah menuturkan, peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (23/2) lalu. Saat itu pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk kesal terhadap pemilik warung karena tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran miras.
Pelaku sempat meninggalkan warung tersebut untuk mengambil parang. KT yang sudah membawa parang kemudian menyabet penjaga warung hingga berlumuran darah.
Ubaidillah mengatakan pelaku menyerang korban secara membabi buta. Hal itu terlihat dari kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi.
"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung," ujarnya.
Akibat serangan senjata tajam ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan sebelah kanan.
Kini korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
Berita Terkait
-
Tegur Tetangga karena Iparnya Sakit, Pria di Kelapa Gading Jakut Malah Dianiaya Pakai Cangkul
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
Tertangkap usai Aksinya Viral! Guru SD di Tangerang Banting Balita Gegara Merengek saat Diajak Keliling Naik Motor
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
-
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama