Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika nantinya kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar. Hal ini disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul terkuaknya kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah, serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Mufti menjelaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).
"Itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," katanya menambahkan.
Terkait kerugian yang dialami konsumen kata Mufti, berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," kata dia.
BPKN kemudian mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang Kembali," katanya.
Baca Juga: Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak untuk periode 2018-2023.
Salah satu bentuk penyelewengannya adalah dengan melakukan manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat rakyat merugi Rp 193,7 triliun.
Berita Terkait
- 
            
              Siapa Gading Ramadhan Joedo? Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket Hangtuah
 - 
            
              Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS
 - 
            
              Cara Bedakan Pertamax Asli dan Oplosan: Bisa Dilihat dari Warna sampai Bau
 - 
            
              Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang