Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika nantinya kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar. Hal ini disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul terkuaknya kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah, serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Mufti menjelaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).
"Itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," katanya menambahkan.
Terkait kerugian yang dialami konsumen kata Mufti, berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," kata dia.
BPKN kemudian mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang Kembali," katanya.
Baca Juga: Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak untuk periode 2018-2023.
Salah satu bentuk penyelewengannya adalah dengan melakukan manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat rakyat merugi Rp 193,7 triliun.
Berita Terkait
-
Siapa Gading Ramadhan Joedo? Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket Hangtuah
-
Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS
-
Cara Bedakan Pertamax Asli dan Oplosan: Bisa Dilihat dari Warna sampai Bau
-
Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern
-
Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Milenial Bekasi yang Karirnya Kini 'Disegel' KPK
-
Setiap Provinsi Akan Punya Dapur MBG, Kementerian PU Percepat Pembangunan SPPG
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal