Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan masyarakat berhak menggugat PT Pertamina jika nantinya kasus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax terbukti benar. Hal ini disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyusul terkuaknya kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah, serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Mufti menjelaskan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai, yang mana hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," kata Mufti dalam keterangan, Rabu (26/2/2025).
"Itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah," katanya menambahkan.
Terkait kerugian yang dialami konsumen kata Mufti, berdasarkan UUPK, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.
"Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," kata dia.
BPKN kemudian mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
"Kami juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang Kembali," katanya.
Baca Juga: Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.” tegas mufti.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak untuk periode 2018-2023.
Salah satu bentuk penyelewengannya adalah dengan melakukan manipulasi BBM dengan RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92, membuat rakyat merugi Rp 193,7 triliun.
Berita Terkait
-
Siapa Gading Ramadhan Joedo? Tersangka Korupsi Pertamina, Presiden Klub Basket Hangtuah
-
Geledah Rumah Riza Chalid, Kejagung Temukan Rp 857 Juta dan 1.500 Dolar AS
-
Cara Bedakan Pertamax Asli dan Oplosan: Bisa Dilihat dari Warna sampai Bau
-
Tak Cuma Pertamax, Ternyata BBM Jenis Ini Juga Kena Oplos Pertamina
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf