Suara.com - Pemerintah masih belum membuat regulasi baru terkait aturan pembatasan usia penggunaan media sosial oleh anak-anak. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa aturan yang selama ini disusun ialah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE), tapi di dalamnya tidak mengatur batasan usia tersebut.
Regulasi tersebut hingga saat ini masih disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masih tahap finalisasi.
"RPP tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur itu PSE (penyelenggara sistem elektronik). Jadi juga belum mengatur tentang pembatasan usia. Pengaturan tentang pembatasan usia ini masih digodok oleh Komdigi," kata Woro dalam konferensi pers Festival Internet Aman Untuk Anak ole ID COP di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Woro mengungkapkan bahwa Kemenko PMK sebenarnya telah meminta kepada Komdigi agar aturan mengenai batasan usia penggunaan media sosial itu turut diatur dalam TKPAPSE. Namun, lantaran tahapan penyusunan RPP sudah tahap finalisasi, sehingga tidak bisa dimasukan aturan baru.
"Pihak Sekneg (sekretaris negara) mengatakan, 'ibu itu sudah masuk juga mulai ke dalam bahan penetapan'. Artinya kalau sudah ke dalam penetapan itu akan agak sulit menarik lagi. Artinya kita harus menyiapkan regulasi baru. Kalau regulasi baru itu lama, prosesnya lama," kata Woro.
Aturan pembatasan usia penggunaan media sosial itu dinilai penting untuk mengupayakan perlindungan yang efektif di ruang digital kepada anak. Tetapi juga tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai tingkatan usia dan perkembangan mereka.
Woro menekankan bahwa pemerintah akan memastikan kalau regulasi tersebut akan berpihak pada kepentingan dan hak anak.
Diketahui bahwa saat ini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur batas usia bermain media sosial di Indonesia. Aturan pembatasan media sosial itu masih mengikuti kebijakan dari perusahaan platform teknologi.
Seperti, Meta, perusahaan raksasa teknologi global, merekomendasikan batas usia minimal 13 tahun untuk bermedia sosial.
Baca Juga: Biznet Siap Ikut Rencana Komdigi Sediakan Internet Murah Rp 100 Ribu 100 Mbps
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group