Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Azam sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Bermula Ketika Azam masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu, Azam menangani penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris, di Kejati Jakarta, dikutip Jumat (28/2/2025).
Saat Azam masih menjadi jaksa perkara umum atau JPU dalam perkara tersebut. Ia melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada (23/12/2023) silam.
Namun, uang tersebut kemudian dikondisikan oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU Azam Akhmad sebanyak dua tahap.
Awalnya, Azam diduga mendapat uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.
"Kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari Rp17 miliar ini dibagi dua dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar," tambahnya.
Kemudian, Azam kembali mendapat jatah Rp3 miliar dari hasil pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.
"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ucapnya.
Baca Juga: Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah ASN Dinas Kebudayaan yang Kemarin Digeledah
Patras menambahkan, Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagai lagi masuk di rekening istri," ucapnya.
Kekinian, Azam dan Kuasa Hukum BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara terhadap OS masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, Azam disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan