Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Azam sebelumnya menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Bermula Ketika Azam masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu, Azam menangani penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris, di Kejati Jakarta, dikutip Jumat (28/2/2025).
Saat Azam masih menjadi jaksa perkara umum atau JPU dalam perkara tersebut. Ia melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada (23/12/2023) silam.
Namun, uang tersebut kemudian dikondisikan oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU Azam Akhmad sebanyak dua tahap.
Awalnya, Azam diduga mendapat uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.
"Kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari Rp17 miliar ini dibagi dua dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar," tambahnya.
Kemudian, Azam kembali mendapat jatah Rp3 miliar dari hasil pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.
"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ucapnya.
Baca Juga: Kejati Jakarta Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah ASN Dinas Kebudayaan yang Kemarin Digeledah
Patras menambahkan, Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagai lagi masuk di rekening istri," ucapnya.
Kekinian, Azam dan Kuasa Hukum BG telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara terhadap OS masih dilakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, Azam disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi