Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi LNG. Hukuman yang sebelumnya 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 13 tahun.
Selain hukuman penjara, Karen Agustiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dibanding putusan pengadilan sebelumnya yang menetapkan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, dikutip dari Antara, Jumat (28/2/2025).
Majelis kasasi menolak permohonan kasasi dari Karen Agustiawan dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis memutuskan memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan ini diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti. Saat ini, perkara sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Dalam putusan tingkat pertama, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi LNG di Pertamina dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun akibat korupsi LNG yang terjadi di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Karen Agustiawan diduga memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau sekitar Rp1,62 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya korporasi CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
Mantan Dirut Pertamina ini juga diduga memberikan persetujuan untuk pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut diambil hanya berdasarkan izin prinsip tanpa analisis teknis, ekonomis, maupun analisis risiko yang memadai.
Karen Agustiawan lahir di Bandung pada 19 Oktober 1958. Dia memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah. Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Fisika dan telah lama berkecimpung di dunia migas.
Perjalanan kariernya dimulai pada 1984 saat bergabung dengan Mobil Oil Indonesia sebagai staf analis hingga 1986. Pada 1987, Karen Agustiawan terlibat dalam proyek besar seismik yang mencakup wilayah Rokan, Sumatera Utara, hingga Madura.
Kariernya semakin melejit ketika ia dipercaya bekerja di kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat, pada 1989 hingga 1992.
Sekembalinya ke Indonesia, Karen menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai pimpinan bagian eksplorasi dan infrastruktur dari 1992 hingga 1996.
Tag
Berita Terkait
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Sidang Kasus Tangki Merak: Karen Agustiawan Ungkap Tekanan dan Beban Tak Adil untuk Pertamina
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Kewenangan Dicabut, Eks Dirut Pertamina Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM PT OPM
-
Penuhi Stok Terbatas, Eks Dirut Pertamina Sebut Terminal BBM PT OTM jadi Tambahan Energi Nasional
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting