- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan keputusan kasasi perkara Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
- Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dengan merujuk pada aturan transisi KUHAP lama yang berlaku.
- Polemik hukum muncul akibat perbedaan penafsiran aturan KUHAP baru terhadap putusan bebas yang diproses sejak masa transisi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan nasib kasasi dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Yusril menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengajukan kasasi, dengan menekankan bahwa jaksa tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (8/4/20206).
Ia menjelaskan, perkara Delpedro Cs diproses menggunakan KUHAP lama sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga memunculkan perdebatan soal boleh tidaknya kasasi atas vonis bebas.
"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Menurutnya, keputusan atas polemik tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," jelas Yusril.
Mengacu KUHAP Lama
Kejaksaan Agung RI sebelumnya memastikan tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut, merujuk waktu pelimpahan perkara pada 9 Desember 2025.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.
Ia menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses, termasuk upaya hukum, tetap mengacu pada aturan lama. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.
Dengan dasar itu, Kejaksaan menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Pasca Gencatan Senjata, PM Pakistan Fasilitasi Dialog Strategis Amerika - Israel dan Iran
-
PBB Bongkar Hasil Investigasi: Tank Israel dan Ranjau Hizbullah Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI
-
Israel Syok Trump Terima 10 Tuntutan Iran demi Gencatan Senjata dan Buka Selat Hormuz
-
Rahasia Foto Epik Bulan Kru Artemis II: Kamera Lawas Rp15 Jutaan Jadi Andalan NASA
-
Selat Hormuz Dibuka Sementara, Iran Tetapkan 2 Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
-
4 Kementerian Siap Integrasi Data Perkuat Keberlangsungan Program JKN
-
Dewan Keamanan Iran: Perang Belum Berakhir, Tangan Kami Tetap di Pelatuk
-
BNI Perkuat Edukasi Anti-Phishing, Kenalkan Panduan Aman Periksa untuk Nasabah Korporasi
-
Sosok Kim Ju Ae: Putri Kim Jong Un yang Digadang Jadi Presiden Perempuan Pertama Korut
-
Polres Jakarta Barat Terbakar: Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit, Tak Ada Korban Jiwa