- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan keputusan kasasi perkara Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
- Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dengan merujuk pada aturan transisi KUHAP lama yang berlaku.
- Polemik hukum muncul akibat perbedaan penafsiran aturan KUHAP baru terhadap putusan bebas yang diproses sejak masa transisi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan nasib kasasi dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Yusril menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengajukan kasasi, dengan menekankan bahwa jaksa tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (8/4/20206).
Ia menjelaskan, perkara Delpedro Cs diproses menggunakan KUHAP lama sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga memunculkan perdebatan soal boleh tidaknya kasasi atas vonis bebas.
"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Menurutnya, keputusan atas polemik tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," jelas Yusril.
Mengacu KUHAP Lama
Kejaksaan Agung RI sebelumnya memastikan tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut, merujuk waktu pelimpahan perkara pada 9 Desember 2025.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.
Ia menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses, termasuk upaya hukum, tetap mengacu pada aturan lama. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.
Dengan dasar itu, Kejaksaan menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina