- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan keputusan kasasi perkara Delpedro Marhaen sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.
- Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dengan merujuk pada aturan transisi KUHAP lama yang berlaku.
- Polemik hukum muncul akibat perbedaan penafsiran aturan KUHAP baru terhadap putusan bebas yang diproses sejak masa transisi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan nasib kasasi dalam perkara Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Yusril menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung dalam mengajukan kasasi, dengan menekankan bahwa jaksa tetap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (8/4/20206).
Ia menjelaskan, perkara Delpedro Cs diproses menggunakan KUHAP lama sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Namun, putusan dijatuhkan setelah KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga memunculkan perdebatan soal boleh tidaknya kasasi atas vonis bebas.
"Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Menurutnya, keputusan atas polemik tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," jelas Yusril.
Mengacu KUHAP Lama
Kejaksaan Agung RI sebelumnya memastikan tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan KUHAP lama yang dinilai masih berlaku dalam perkara tersebut, merujuk waktu pelimpahan perkara pada 9 Desember 2025.
"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk. yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.
Ia menegaskan, karena perkara telah berjalan sebelum KUHAP baru berlaku, maka seluruh proses, termasuk upaya hukum, tetap mengacu pada aturan lama. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana.
Dengan dasar itu, Kejaksaan menilai kasasi tetap memiliki landasan hukum, meski pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik