News / Nasional
Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas vonis 13 tahun penjara.
  • Upaya hukum ini didasarkan pada hasil eksaminasi ahli hukum mengenai dugaan kekhilafan hakim dan bukti baru yang relevan.
  • Tim kuasa hukum menyoroti ketidakterlibatan Arief dalam aliran dana korupsi serta pentingnya memisahkan risiko bisnis dari tindak pidana.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh sejumlah temuan dan masukan yang dinilai menjadi dasar untuk meninjau kembali putusan kasasi yang telah memvonis dengan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto.

Dia juga dibebani uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengajukan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lalu dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto.

Dalam eksaminasi tersebut hadir para ahli hukum dari lintas kepakaran.

Para ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).

Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli terkait dengan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang relevan.

Firmansyah menjelaskan, bahwa para ahli menyoroti beberapa aspek penting, antara lain mengenai tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto, tidak terbuktinya unsur niat jahat (mens rea), perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda, serta pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Para ahli juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip follow the money dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana maupun pembebanan uang pengganti seharusnya didasarkan pada pihak yang terbukti menerima, menikmati, atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu transaksi.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Selain itu, eksaminasi menegaskan pentingnya menjaga batas-batas konstitusional dalam penegakan hukum.

Para ahli berpandangan bahwa tidak setiap persoalan tata kelola korporasi, risiko bisnis, atau pelanggaran administratif dapat secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dalam negara hukum, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Load More