Suara.com - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah menilai publik yang merasa dirugikan karena kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa melakukan gugatan dengan dua cara.
Menurut dia, gugatan publik bisa dijadikan satu dengan penyidikan perkara pokok sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.
“Sebenarnya di dalam UNCAC, konvensi PBB tentang anti korupsi itu ada istilah compensation for damage. Jadi di samping kerugian negaranya memang dalam kacamata keuangan negara, itu juga harusnya ditempatkan dalam kacamata kerugian publik secara langsung,” kata Herdiansyah kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
Dalam konteks kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai berdampak langsung terhadap publik, Herdiansyah menyebut ada kerugian keuangan publik yang bisa dihitung bersamaan dengan kerugian keuangan negara.
“Jadi, kompensasi itu dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pengusutan tindak pendana korupsinya,” ujar Herdiansyah.
Selain itu, cara kedua ialah melalui class action atau pengajuan gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang banyak karena memiliki kepentingan yang sama. Hal itu memungkinkan publik mengajukan gugatan perdata secara kolektif yang terpisah dengan pokok perkara pidana.
“Ada juga misalnya mekanisme selain class action yang disebut sebagai citizen law suit tapi kalau citizen law suit tidak secara perdata. Dia biasanya dalam konteks regulasi tapi yang paling tepat memang class action,” tandas Herdiansyah.
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menjerat sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2018-2023. Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan mengimpor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax. Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.
Dalam perkara ini, ada sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Korupsi Pertamina, Erick Thohir Kecolongan?
-
Kasus Korupsi Pertamina Bergulir Makin Panas, Ahok Kini Trending di X
-
Netizen Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Pertamina Nomor Satu, PT Timah Lengser
-
Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
-
Menterengnya Isi Garasi Andre Rosiade, Dulu Pernah Desak Ahok Dicopot dari Komut Pertamina
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
7 Fenomena Langit Sepanjang Agustus 2026, Hujan Meteor Perseid hingga Gerhana Matahari
-
3 Rekomendasi Shade Bedak Tabur Viva untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Natural dan Menyatu
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto