News / Nasional
Senin, 03 Maret 2025 | 13:24 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tidak mempersoalkam langkah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan acara retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pelaporan itu merupakan hak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Kendati demikian, Prasetyo memastikan pelaksanaan retret sudah berjalan sesuai aturan.

"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025).

Prasetyo turut menanggapi ihwal uang yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar.

"Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, yaitu Feri Amsari menjelaskankan bahwa tidak ada regulasi soal retret kepala daerah dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Kami menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang pemerintahan daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2025).

Sejumlah kepala daerah saat mengikuti retret di Akmil Magelang Jumat (21/2/2025). [Suara.com/Angga Haksoro]

Melalui upaya penelusuran, Feri mengatakan bahwa koalisi sipil menemukan kejanggalan, salah satunya soal penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai event organizer karena dianggap punya korelasi dengan kekuasaan.

Baca Juga: Ditunda 2 Pekan, Sidang Praperadilan Hasto soal Perintangan Penyidikan Digelar 14 Maret

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” ujar Feri.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menyebut bahwa kewajiban untuk mengkuti retret kepala daerah juga diikuti keharusan membayar biaya keikutsertaan yang diduga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” ucap Annisa.

Load More