Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait penyerahan berkas perkara Hasto ke penuntut umum.
“Sudah (dapat informasi soal pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum) melalui pesan WA,” kata Ronny kepada Suara.com, Rabu (5/3/2025).
Informasi tersebut didapatkan tim hukum Hasto langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pesan WhatsApp bahwa penyerahan berkas perkara akan dilakukan besok, Kamis (6/3/2025).
“Iya, dari bagian informasi KPK,” ucap Ronny.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Dia menyebut bahwa KPK sudah siap membawa perkara Hasto ke pengadilan.
Padahal, Maqdir menegaskan bahwa pihaknya sedang mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tertunda karena permintaan dari pihak KPK.
“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," kata Maqdir di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Sebelumnya, KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan karena belum siap. Hal itu lantas dikabulkan oleh kedua hakim yang menangani dua permohonan praperadilan Hasto.
Adapun perkara praperadilan soal kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady. Sidang ini ditunda hingga Senin (10/3/2025).
Baca Juga: KPK Umumkan Penerbitan Sprindik Korupsi Dana Iklan, Sehari Setelah Dirut BJB Mundur
Di sisi lain, perkara praperadilan soal kasus dugaan perintangan penyidikan Hasto teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sidang tersebut ditunda hingga Jumat (14/3/2025).
KPK sebelumnya menahan Hasto usai diperiksa selama lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku. Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
KPK Umumkan Penerbitan Sprindik Korupsi Dana Iklan, Sehari Setelah Dirut BJB Mundur
-
Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!
-
KPK Ungkap Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masuk Tahap Penuntutan
-
Penampakan 11 Mobil Mertua Yasmine Wildblood yang Disita KPK, Harga Termahal Bikin Melongo
-
Usut Duit Urunan Kepsek SMA buat Modal Kampanye Rohidin Mersyah di Pilkada, KPK Periksa Kadisdik Bengkulu
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi