Suara.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal flexible working arrangement (FWA) atau bekerja secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika momen libur Idulfitri.
Penetapan tanggal itu tertuang dalam surat edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan dibahas dalam rapat tingkat menteri.
"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemen PANRB nomor 2 tahun 2025 bahwa flexible working arrangement (FWA) ditetapkan mulai 24 Maret sampai 27 Maret 2025. Ini adalah FWA bagi ASN," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan fleksibilitas kerja secara waktu. FWA berlaku untuk semua pegawai, tetapi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Diketahui bahwa FWA telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut tercatat kalau FWA hanya boleh dilakukan oleh ASN yang tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.
Sementara itu, kriteria pekerjaan yang bisa dilaksanakan dengan FWA yakni pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor serta dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem FWA, yaitu pekerjaan yang memiliki interaksi tatap muka minimum serta bersifat mandiri atau tidak membutuhkan supervisi terus-menerus.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa WFA akan diterapkan bagi seluruh ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, serta karyawan BUMN.
Baca Juga: Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
Kebijakan itu diharapkan dapat mengatur arus mobilitas masyarakat yang mudik lebih baik. Dengan adanya pengaturan kerja yang lebih fleksibel, diharapkan arus mudik dapat lebih terdistribusi dengan baik, terutama karena tahun ini Lebaran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Berita Terkait
-
SE Libur Anak Sekolah Telah Keluar, Menhub Menanti Aturan WFA ASN-Pegawai BUMN yang Belum Jelas
-
Diungkap Sri Mulyani, Pencairan THR ASN Segera Diumumkan Prabowo
-
Info GTK 2025: Validasi Rekening untuk Pencairan TPG, Begini Caranya!
-
Pemerintah Terapkan WFA ke Karyawan BUMN dan ASN H-7 Lebaran, Swasta Diimbau Ikut
-
Gaji ke-13 dan THR ASN 2025: Jadwal dan Besaran Berdasarkan Masa Kerja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT