Suara.com - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) Ansor meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang terdampak PHK harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat gelombang PHK yang terus meningkat, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dendy menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga hak utama, yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak-hak yang seharusnya mereka terima," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Dendy juga mendorong pemerintah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit," tegasnya.
Dendy juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
Baca Juga: Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka," tegas Dendy.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dendy juga meminta pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan bagi korban PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.
"Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
-
Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service
-
Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
-
Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya