Suara.com - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) Ansor meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang terdampak PHK harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat gelombang PHK yang terus meningkat, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dendy menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga hak utama, yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak-hak yang seharusnya mereka terima," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Dendy juga mendorong pemerintah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit," tegasnya.
Dendy juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
Baca Juga: Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka," tegas Dendy.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dendy juga meminta pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan bagi korban PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.
"Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
-
Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service
-
Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
-
Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India