Suara.com - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) Ansor meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang terdampak PHK harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat gelombang PHK yang terus meningkat, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dendy menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga hak utama, yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak-hak yang seharusnya mereka terima," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Dendy juga mendorong pemerintah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit," tegasnya.
Dendy juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
Baca Juga: Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka," tegas Dendy.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dendy juga meminta pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan bagi korban PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.
"Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
-
Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service
-
Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
-
Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud