Suara.com - Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) Ansor meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih aktif dalam membantu korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsyah, menegaskan bahwa pekerja yang terdampak PHK harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat gelombang PHK yang terus meningkat, ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dendy menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga hak utama, yaitu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan sekaligus hak-hak yang seharusnya mereka terima," ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Dendy juga mendorong pemerintah untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan tanpa harus membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
"BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi sedang sulit," tegasnya.
Dendy juga mengingatkan bahwa pekerja yang terkena PHK masih memiliki hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja yang mengalami PHK dalam rentang 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR dari perusahaan.
Baca Juga: Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak ada pengusaha yang mencoba menghindari kewajiban mereka," tegas Dendy.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dendy juga meminta pemerintah segera menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan bagi korban PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja.
"Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sritex Hidup Lagi! Pemerintah Pastikan Eks Karyawan Kembali Bekerja
-
Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service
-
Badai PHK di Tengah Mimpi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menaker Janji Penuhi Hak-hak Buruh Sritex yang Terkena PHK
-
Legislator PDIP Ini Prediksi Badai PHK Bakal Datang Lagi: Tak Hanya Berhenti di Sritex
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!