Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung usulan soal penempatan calon legislatif (caleg) perempuan ada di nomor urut satu pada kertas suara.
Usulan itu semula disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Komisi II DPR.
Menanggapi usulan tersebut, Staf ahli Menteri Kementerian PPPA Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung saran tersebut.
Menurutnya, keberadaan caleg perempuan di urutan atas bisa memperbesar kesempatan untuk menang.
"Nomor urutan ini kan juga menjadi penting ya biasanya di dalam pemilu. Saya rasa, kadang-kadang orang biasanya kan melihat dari nomor satu siapa sih, dua siapa gitu," kata Indra kepada wartawan, ditemui di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dengan memperbesar peluang perempuan menang sebagai caleg, Indra menyebutkan kalau hal itu juga bisa menambah partisipasi perempuan dalam politik yang saat ini masih jauh lebih rendah dari laki-laki.
"Kalau itu bisa goal akhirnya, saya rasa mudah-mudahan bisa ikut mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. Jadi iya mendukung (usulan itu)," katanya.
Negara telah mengatur tentang jumlah keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan harusnya minimal 30 persen.
Namun, data menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019 keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 20,5 persen, yang meningkat menjadi 21,39 persen karena pergantian anggota (PAW) pada tahun 2021.
Baca Juga: Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
Dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keterwakilan perempuan bisa melebihi afirmasi sebesar 30,4 persen. Namun, di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan masih di bawah 30 persen.
Kemudian pada pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR juga masih tidak mencapai target karena hanya terisi 22 persen.
Berita Terkait
-
Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Melawan Ketidakadilan, Perempuan Papua: Pembangunan Negara yang Berorientasi Ekonomi Telah Menghancurkan Kehidupan
-
'Negara Adalah Akar Penindasan', Suara Lantang Perempuan Jelang Hari Perempuan Sedunia
-
Cerita Pilu Driver Ojol Wanita di Sukabumi: Diskriminasi, Pelecehan, Kerja Tanpa Cuti Melahirkan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rudal Kiamat Iran Belum Meluncur, Kapal Induk Terbesar Amerika Serikat USS Gerald R Ford Terbakar