Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung usulan soal penempatan calon legislatif (caleg) perempuan ada di nomor urut satu pada kertas suara.
Usulan itu semula disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di Komisi II DPR.
Menanggapi usulan tersebut, Staf ahli Menteri Kementerian PPPA Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan mengatakan, pihaknya mendukung saran tersebut.
Menurutnya, keberadaan caleg perempuan di urutan atas bisa memperbesar kesempatan untuk menang.
"Nomor urutan ini kan juga menjadi penting ya biasanya di dalam pemilu. Saya rasa, kadang-kadang orang biasanya kan melihat dari nomor satu siapa sih, dua siapa gitu," kata Indra kepada wartawan, ditemui di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dengan memperbesar peluang perempuan menang sebagai caleg, Indra menyebutkan kalau hal itu juga bisa menambah partisipasi perempuan dalam politik yang saat ini masih jauh lebih rendah dari laki-laki.
"Kalau itu bisa goal akhirnya, saya rasa mudah-mudahan bisa ikut mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. Jadi iya mendukung (usulan itu)," katanya.
Negara telah mengatur tentang jumlah keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif dan legislatif melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU tersebut mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan harusnya minimal 30 persen.
Namun, data menunjukkan bahwa pada Pemilu 2019 keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 20,5 persen, yang meningkat menjadi 21,39 persen karena pergantian anggota (PAW) pada tahun 2021.
Baca Juga: Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
Dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD), keterwakilan perempuan bisa melebihi afirmasi sebesar 30,4 persen. Namun, di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan masih di bawah 30 persen.
Kemudian pada pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR juga masih tidak mencapai target karena hanya terisi 22 persen.
Berita Terkait
-
Bolehkah Perempuan Haid Membaca Al-Quran dan Masuk Masjid? Ini Penjelasannya
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Melawan Ketidakadilan, Perempuan Papua: Pembangunan Negara yang Berorientasi Ekonomi Telah Menghancurkan Kehidupan
-
'Negara Adalah Akar Penindasan', Suara Lantang Perempuan Jelang Hari Perempuan Sedunia
-
Cerita Pilu Driver Ojol Wanita di Sukabumi: Diskriminasi, Pelecehan, Kerja Tanpa Cuti Melahirkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh