Suara.com - Umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan sesama.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga bahan pokok di masing-masing daerah.
Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta). Sebab, zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim muslim yang mampu, tanpa terkecuali, selama ia memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah disebut "fitrah" karena berfungsi untuk mengembalikan kesucian jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor."
Artinya, zakat ini menjadi penyempurna puasa, menghapus kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.
Lantas berapa besaran rupiah zakat fitrah 2025?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan antara Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras premium.
Untuk wilayah Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang, atau dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg.
Penetapan ini mengikuti dinamika harga beras dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
1. Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa waktu paling utama yang dianjurkan adalah setelah salat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, Anda harus menghitung terlebih dahulu besaran zakat yang harus dikeluarkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Niat dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pada era perkembangan teknologi saat ini, zakat fitrah bisa dibayar secara online. Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi lembaga Baznas.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara online:
- Buka laman Baznas.go.id
- Klik "Bayar Zakat"
- Pilih jenis dana untuk "Zakat"
- Pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, otomatis nominal pembayaran akan muncul
- Masukkan nama lengkap, nomor handphone dan email
- Klik "Pilih Pembayaran"
- Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan
- Klik "Bayar" dan selesaikan pembayarannya.
Berita Terkait
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik
-
Maia Estianty Open House Saat Lebaran, Sajian Ini Curi Perhatian!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru