Suara.com - Efisiensi anggaran yang terjadi pada kementerian/Lembaga tidak menghalangi Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung tahun ini.
KY sebelumnya pernah mengumumkan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena terdampak efisiensi, akhirnya bisa melaksanakannya dengan melakukan rekonstruksi anggaran.
"Adanya rekonstruksi anggaran ini menjadikan KY dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2025," kata Ketua bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Februari 2025 lalu, terjadi rekonstruksi anggaran sehingga efisiensi anggaran KY menjadi Rp 74,7 miliar dari semula anggaran KY dipotong Rp 100 miliar.
Lantaran itu, pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000.
KY sendiri kini membuka seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA Tahun 2025.
Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dapat mulai mendaftar sejak hari ini Kamis (6/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Adapun proses seleksi calon hakim agung dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi jabatan 17 hakim agung dan 3 ad hoc HAM di MA yang kosong.
Kekosongan Jabatan
Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
Rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan surat kekosongan jabatan yang disampaikan melalui surat Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial pada 17 Februari 2025.
"Ada 20 calon hakim yang dibutuhkan, hakim agung dan hakim ad hoc, yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung untuk kamar perdata, 2 hakim agung untuk kamar agama, 1 hakim agung untuk Tata Usaha Negara, 5 hakim agung untuk Tata Usaha Negara khusus pajak, dan hakim agung untuk kamar militer 1 orang, serta hakim ad hoc HAM 3 orang, jadi total 20," kata Jubir KY Mukti Fajar, dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ menyatakan agar calon hakim agung dan calon hakim ad hoc berhati-hati dalam proses seleksi.
Lantaran, KY tidak pernah memungut biaya terkait proses rekrutmen tersebut.
"Peserta seleksi juga diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa