Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun tiga Hakim Agung yang dimaksud ialah Ketua Majelis Hakim Soesilo serta Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Yanto menjelaskan MA telah melakukan pemeriksaan dari 4 hingga 12 November 2024 di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Salah satu yang diperiksa tim tersebut ialah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) pada Selasa, 4 November 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan dengan pendampingan dari dua orang jaksa.
“Apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ujar Yanto.
“Pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," tambah dia.
Menurut Yanto, Zarof Ricar pernah bertemu dengan hakim Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
“Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," ungkap Yanto.
Baca Juga: Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tandas dia.
Sebelumnya, Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas Mahkamah Agung (MA). Di sisi lain, jaksa juga melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
Lalu, Kejagung mengumumkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi satu hari setelah putusan kasasi MA atau 23 Oktober 2024.
Mereka ialah Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, dan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Berita Terkait
-
MA Nyatakan Tak Temukan Pelanggaran Etik, 3 Hakim Agung Lolos dari Jerat Perkara Ronald Tannur
-
Fakta Baru Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Soesilo di Kampus Makassar
-
Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
-
Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
Bareng Zarof Ricar, Hingga Sore Ini Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Masih Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter