Suara.com - Koalisi masyarakat sipil mengkritik sikap pemerintah yang seolah menginginkan kembalinya Dwifungsi TNI. Hal ini ditandai dengan adanya pembahasan soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di DPR RI.
Langkah ini seiring dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang UU TNI.
Koordinator komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengatakan dalam draf yang diterima oleh koalisi masyarakat sipil, terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI.
“Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang, berdasarkan draft revisi UU TNI yang diperoleh oleh masyarakat sipil terdapat usulan-usulan perubahan yang problematik,” kata Dimas dalam konferensi pers, di YLBHI, Kamis (6/3/2025).
Kekhawatiran yang pertama yakni adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Ini menjadi isu yang sangat kontroversial karena hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Hal ini dapat dilihat dalam usulan perubahan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”.
“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” kata Dimas.
Frasa ini dinilai memiliki peluang interpretasi yang lebih terbuka lebar untuk menempatkan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga lain di luar yang telah diatur sebelumnya.
Hal ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer dalam ranah birokrasi sipil.
Baca Juga: Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara
Penempatan TNI di luar fungsinya sebagai alat pertahanan, kata Dimas, bukan hanya salah tetapi akan memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.
Profesionalisme TNI dapat terwujud jika menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan dalam jabatan sipil yang sangat jauh dari kompetensinya.
“Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan sama saja dengan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang sudah lama dihapus,” tegas Dimas.
Penempatan TNI di luar fungsi, lanjut Dimas, juga bakal menimbulkan dampak pada rancunya kewenangan prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana termasuk pelanggaran HAM, apakah pelanggar bakal diadili lewat peradilan umum atau di peradilan militer.
Mengingat hingga kini, pemerintah dan DPR enggan melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer. Berdasarkan UU itu, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik militer maupun umum, diadili di peradilan militer.
Dimas menuturkan, hal ini menimbulkan persoalan ketika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, karena jika mereka terlibat dalam tindak pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat sipil, mereka tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum sebagaimana berlaku bagi pejabat sipil lainnya.
Berita Terkait
-
Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!
-
Marak Kasus Beras Dioplos, Johan Rosihan PKS: Cederai Semangat Swasembada Pangan Presiden Prabowo
-
Cari Tokoh Terbaik dari Luar dan Dalam Negeri, Danantara Segera Umumkan Struktur Pengelola dan Manajemen
-
Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara
-
Asing Bawa Kabar Buruk Buat Prabowo dan Sri Mulyani
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri