- Vonis terhadap Nikita terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Kuasa hukum menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.
- Nikita mengatakan masih ada banding, kasasi hingga PK yang bisa ditempuh oleh pihaknya.
Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku keberatan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujar Nikita di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, produk perawatan kulit (skincare) milik Reza Gladys yang menjadi pangkal masalah, memang telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun demikian, Nikita menunjukkan sikap tegar.
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ujarnya.
Ia bahkan mengaku bersyukur atas setiap keputusan hakim. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," jelas Usman.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Jika denda tidak dibayar, ia terancam kurungan tambahan selama tiga bulan. Menariknya, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan padanya, dinyatakan tidak terbukti. (Antara)
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa pukul 12.40 WIB. Ini adalah kelanjutan dari drama hukum yang panjang, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini berpusat pada klaim Nikita yang membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar di BPOM. Dakwaan JPU menyebutkan, Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam bos skincare RGP agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Uang tersebut diduga akan digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berita Terkait
-
Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
-
Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!