Suara.com - Uji materi yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa tentang calon anggota legislatif (caleg) putra daerah di Mahkamah Konstitusi perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, demikian respons sejumlah pakar hukum tata negara dan kepemiluan di Tanah Air.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona memandang perlu mempertimbangkan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 untuk mendorong caleg mempunyai basis konstituen yang lebih jelas dari wilayah domisilinya.
"Hal ini jperlu untuk menghindari calon cabutan yang tiba-tiba saja muncul di daerah pemilihan tertentu tanda dasar relasi dengan konstituennya," ucap Yance sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Menurut Yance, meski uji materi dengan topik serupa pernah diajukan dan diputus tidak dapat diterima, Mahkamah bisa saja memutuskan lain. Dalam beberapa perkara, MK mengesampingkan putusan sebelumnya dan membuat putusan yang berbeda.
"Hal itu bisa terjadi, salah satunya karena pemohon bisa mengajukan dalil berbeda yang meyakinkan bagi MK untuk mengabulkannya," kata Yance.
Sementara itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa permohonan uji materi tersebut perlu diapresiasi karena para pemohon berusaha untuk menekankan pentingnya hubungan antara caleg dan daerah pemilihan (dapil).
Terlebih, kata Titi, permohonan itu didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir, maupun juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan.
"Intinya mahasiswa ini ingin agar caleg DPR dan DPRD juga seperti caleg DPD yang harus berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri, sebagaimana pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 10/PUU-VI/2008," ujarnya.
Jika dikabulkan, menurut Titi, uji materi tersebut akan menguntungkan kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah tersebut dan memperkokoh desentralisasi politik.
Baca Juga: Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
"Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra/putri daerah dalam kontestasi politik nasional," imbuh dia.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (5/3), Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani H.A., dan Isnan Surya Anggara.
Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Disebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg DPR pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.
Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP."
Permohonan dengan topik serupa sejatinya pernah dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abu Rizal Biladina. Dia menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015).
Abu Rizal Biladina dalam Perkara Nomor 118/PUU-XXII/2024 itu meminta MK mengatur ketentuan calon kepala daerah bertempat tinggal di daerah yang menjadi tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon.
Namun, MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima lantaran permohonan kabur. Mahkamah mengatakan bahwa pemohon dalam petitumnya merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015, tetapi ketentuan norma pasal dimaksud tidak terdapat dalam UU 1/2015, tetapi dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Berita Terkait
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo